Scroll Untuk Membaca

Sumut

Cegah Barang Terlarang, Rutan Klas IIB Humbahas Gelar Razia Rutin

Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Mencegah peredaran barang haram (narkoba) dan barang terlarang lainnya, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Klas II B Humbang Hasundutan (Humbahas), Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, gelar operasi razia rutin, Minggu (13/2).

Razia rutin tadi diawali dengan apel bersama Pegawai Rutan dipimpin langsung Kepala Rutan, Herry Hasudungan Simatupang didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Manase Putra Tarigan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cegah Barang Terlarang, Rutan Klas IIB Humbahas Gelar Razia Rutin

IKLAN
Cegah Barang Terlarang, Rutan Klas IIB Humbahas Gelar Razia Rutin

Razia itu dimulai pukul 20:15 WIB sampai dengan pukul 21:40 WIB. Kepala Rutan bersama petugas jaga langsung bergerak ke kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menyisir peredaran barang terlarang.

Sebelumnya para WBP digeledah dan diperiksa satu persatu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di masing-masing kamar.

Kepala Rutan Klas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang, kepada Waspada.id mengatakan, razia tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor: 6/2013 tentang tata tertib Lapas/ Rutan, sosialisasi kepada WBP dan pemusnahan barang terlarang. Penerapan tiga kunci  pemasyarakatan maju, Ditjen PAS Kemenkumham yakni deteksi dini gangguan kemanan dan ketertiban, berantas narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum.

Cegah Barang Terlarang, Rutan Klas IIB Humbahas Gelar Razia Rutin
KARUTAN Klas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang, SH., MH (dua dari kiri) memaparkan hasil razia rutin. Waspada/Andi Siregar

Katanya, dalam razia itu, pihaknya menemukan beberapa jenis benda tajam berupa gunting, pisau kecil (gagang sendok makan yang ditajamkan), cuter, mancis, martil dan nihil narkoba.

“Kegiatan rutin ini kita lakukan lima kali dalam satu bulan dengan jadwal yang acak. Giat ini guna untuk memutus peredaran narkoba serta barang terlarang lainnya dalam Rutan Klas IIB Humbahas,” ujarnya.

Mantan Kalapas Kelas III Pangururan ini menegaskan, pihaknya tidak mentolerir peredaran barang haram narkoba, benda tajam dan benda terlarang lainnya yang diatur oleh Kemenkumhan.

Cegah Barang Terlarang, Rutan Klas IIB Humbahas Gelar Razia Rutin

Ditambahkan, barang (benda) sitaan hasil razia rutin dan insidentil akan dimusnahkan dalam hari bakti pemasyarakatan. “Barang sitaan atas razia rutin dan razia insidentil akan kita musnahkan dalam hari bakti pemasyarakatan yang jatuh pada 27 April,” tukasnya.

Katanya lagi, Rutan Klas IIB Humbahas yang dihuni 798 tahanan dan WBP itu tetap konsisten dengan razia rutin, bahkan akan bekerjasama dengan TNI/Polri. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE