Scroll Untuk Membaca

Sumut

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres P. Siantar KRYD Sambangi Warga

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres P. Siantar KRYD Sambangi Warga
Polres Pematangsiantar melaksanakan KRYD melalui Sat Samapta dengan menyambangi warga dengan memberikan imbauan Kamtibmas, pengaturan lalu lintas dan lainnya, Sabtu (14/12).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Pematangsiantar melalui Sat Samapta melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menyambangi masyarakat.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Samapta AKP Amron Simanullang menyebutkan Aiptu Marah Halimsyah memimpin KRYD di beberapa titik di Pematangsiantar, Sabtu (14/12).

Menurut Kasat Samapta, dalam KRYD itu, personel Sat Samapta melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin), sambang dan himbauan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas kepada warga untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Tujuan dari KRYD itu untuk memantau dan mengawasi keadaan lingkungan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas. Selain itu, personel juga aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Kasat Samapta.

Mereka siap menerima laporan dan keluhan dari warga serta memberikan informasi dan arahan terkait berbagai aspek keamanan, lanjut Kasat Samapta. “Di mana KRYD merupakan salah satu strategi kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.”

“Disamping itu, personel memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu bekerjasama delam menjaga lingkungan dan melaporkan segala hal yang mencurigakan. Kolaborasi antara petugas kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” imbuh Kasat Samapta.

Menurut Kasat Samapta, selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan warga menanggapi dengan baik terhadap penyampaian imbauan.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE