Scroll Untuk Membaca

Sumut

Cegah Gejolak HNSI Asahan Tegakkan Aturan

Cegah Gejolak HNSI Asahan Tegakkan Aturan
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Semua pihak yang berkompeten terhadap Musyawarah Cabang HNSI Asahan agar mengutamakan aturan organisasi sekaligus mencegah timbulnya gejolak yang merugikan nelayan.

Solahuddin Marpaung SH praktisi hukum dan aktifis desa pantai asal Sungai Kepayang, Selasa (15/11), menegaskan hal itu terkait hilangnya hak kepesertaan Rukun Silo Baru dan Rukun Silo Bonto dalam Muscab HNSI Asahan tanggal 9 November 2022 di Simpang Empat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cegah Gejolak HNSI Asahan Tegakkan Aturan

IKLAN

Marpaung mengisyaratkan praktisi hukum Rudi Ritonga SH sedang mempelajari AD ART HNSI terkait Musyawarah Cabang, Caretaker, Keanggotaan, Kepengurusan Cabang dan poin lain berkaitan dengan permasalahan yang ada.

“Kami sarankan penyelesaian secara konstitusional organisatoris dalam memberi advis kepada Kepala Desa Silo Baru Sofyan dan Rukun Nelayannya,” tukas Soleh.

Soleh menjelaskan Rukun Silo Baru beranggotakan sekitar lima ratus nelayan dan Rukun Silo Bonto seratusan nelayan harus mendapatkan hak konstitusinya kembali.

“Muscab HNSI 9 November harus diulang, bukan hanya karena hasil votingnya draw, akan tetapi karena hilangnya kepesertaan Rukun Silo Baru dan Rukun Silo Bonto yang sudah didaftarkan Sekretaris Caretaker yang juga Ketua Panitia Muscab Najamuddin Harahap ke DPD HNSI Sumut tanggal 1 November,” tambah Rudi Ritonga SH sembari menegaskan pihaknya akan mendesak DPD HNSI Sumut dan pusat agar menegakkan aturan organisasi.

Kepala Desa Silo Baru Ahmad Sofyan meminta Soleh dan Rudi untuk merumuskan langkah organisatoris bagi Rukun Silo Baru sekaligus mencegah hal negatif. “Sampai manapun akan kami perjuangkan hak nelayan kami sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,”tegas Sofyan.

Sebelumnya, menjawab Waspada, Minggu (13/11), Ketua Caretaker DPC HNSI Asahan Ahmad Nurdin yang wakil ketua DPD HNSI Sumut menyatakan dirinya sudah demisioner dari caretaker, kewenangan berada pada panitia muscab, kendati demikian Ahmad tetap memberi jawaban.

“Mengenai Rukun Silo Baru dan Silo Bonto tidak ikut musyawarah karena peserta dalam musyawarah adalah Rukun yang telah terverifikasi oleh DPD HNSI Sumut sebagai rukun yang berhak ikut musyawarah.

Ada sebanyak 11 Rukun dengan ditandai SK yang ditembuskan ke sekretariat DPD HNSI Sumut. Kemudian 11 Rukun tersebut teregistrasi oleh panitia dan menunjukkan SK kepada panitia/pimpinan sidang musyawarah. Untuk rukun Silo baru dan Silo Bonto belum diterbitkan SK nya, sehingga mereka tidak bisa menjadi peserta musyawarah,”papar Ahmad dalam nota WA.

Dikatakan hasil musyawarah yang draw tentunya akan diulang kembali. “Untuk kapan musyawarah tersebut dilaksanakan saya tidak mengetahuinya, karena itu adalah ranahnya panitia, dalam hal ini panitianya saudara Najamuddin Harahap,” tukas Ahmad.

Ketua Panitia Muscab HNSI Asahan Najamuddin Harahap, Selasa (15/11), menanggapi hal tersebut bahwa sepuluh hari sebelum Muscab dan Pemilihan Ketua HNSI Asahan, dirinya yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Caretaker, sudah menandatangani pengajuan dua rukun nelayan, yakni Rukun Silo Laut dan Rukun Silo Bonto. Namun dirinya tidak mengetahui mengapa dua rukun ini tidak dimasukkan menjadi konstituen pada pemilihan Ketua HNSI Kab Asahan.

Menurutnya saat hal itu dipertanyakan kepada ketua Caretaker, tidak ada jawaban yang pasti dan masuk akal.

“Nantilah itu,” kata Najamuddin menirukan perkataan Ketua Caretaker yang berasal dari DPD HNSI Sumut.

Hasil draw pemilihan ketua HNSI Asahan, lanjut Najamuddin, karena perwakilan DPD HNSI Sumut memberi suara berpihak saat hasil voting 6-5. “Kami belum mendapatkan petunjuk dari DPD HNSI Sumut soal Muscab ulang,” tandas Najamuddin Harahap.(a02-a21).

FOTO : Solahuddin Marpaung SH diapit Ahmad Sofyan, Rudi Ritonga SH, dan Yogi tokoh pemuda Silo Baru akan memperjuangkan hak nelayan Silo Baru secara konstitusional. Waspada/Nurkarim Nehe

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE