LINTONGNIHUTA (Waspada): Diduga cekcok masalah lahan permukiman, JS, 58, warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintongnihuta, main bacok kepada rivalnya, Parningotan Sihite, 58, juga warga Desa Tapian Nauli, Lintongnihuta, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Selasa (19/3).
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing kepada wartawan, melalui selulernya, Rabu (20/3) mengatakan bahwa kasus bacok di Desa Tapian Nauli sudah ditangani pihaknya, setelah sebelumnya, korban mengadu ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/III/2024/SPKT/POLRES HUMBAHAS/POLDA SUMUT, tertanggal 18 Maret 2024.
Untuk kepentingan penyelidikan, lanjut Bram, petugas Satreskrim Polres Humbahas langsung turun memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus petugas dan diboyong ke Mapolres Humbahas.
Sementara akibat perbuatan pelaku, sambung Bram, korban mengalami luka robek bagian belakang kepala diduga akibat Hantaman benda tajam menggunakan Arit Si pelaku, kini diancam dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (a08/cas)