PEMATANGSIANTAR (Waspada): Setelah melakukan pemeriksaan dan cukup bukti, Polres PEMATANGSIANTAR melalui penyidik Sat Reskrim menetapkan sebagai tersangka dan penahanan, remaja asal Kec. Panombean Pane, Kab. Simalungun, RS, 18,
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, Kamis (30/5) menyebutkan Polres bersama Polsek Siantar Selatan mengamankan RS saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jl. Toba, Kel. Toba, Kec. Siantar Selatan pada Minggu (26/5) pukul 00:30, sedang teman RS kabur.
Turut mengamankan barang bukti satu senjata tajam (Sajam) clurit berukuran lebih kurang 60 cm, satu Sajam pedang atau klewang berukuran sama, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 5469 TAA warna biru Lis garis putih dan satu unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna biru.
Penyidik Sat Reskrim mempersangkakan RS yang merupakan anggota Geng Cucu Opung, melakukan tindak pidana membawa dan memiliki Sajam berupa parang/pedang sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 tahun 1951.
“Kami juga butuh dukungan dari masyarakat dan peran serta orangtua yang memiliki anak agar menghimbau anak-anaknya tidak ikut-ikutan, hingga tidak menjadi korban atau pelaku dan kita dari Polres akan melakukan tindakan keras, membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini,” tegas Kasat Reskrim.(a28).