Scroll Untuk Membaca

Sumut

Cukup Bukti, Polres P.Siantar Tetapkan Tersangka Remaja Asal Simalungun

Cukup Bukti, Polres P.Siantar Tetapkan Tersangka Remaja Asal Simalungun
Polres Pematangsiantar menetapkan tersangka dan penahanan, remaja asal Kab. Simalungun, RS, 18, dan menyita barang bukti Sajam berupa clurit, pedang, satu unit sepeda motor serta satu unit HP dari RS setelah penyidik Sat Reskrim Polres melakukan pemeriksaan dan cukup bukti sesuai keterangan Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, Kamis (30/5).(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Setelah melakukan pemeriksaan dan cukup bukti, Polres PEMATANGSIANTAR melalui penyidik Sat Reskrim menetapkan sebagai tersangka dan penahanan, remaja asal Kec. Panombean Pane, Kab. Simalungun, RS, 18,

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, Kamis (30/5) menyebutkan Polres bersama Polsek Siantar Selatan mengamankan RS saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jl. Toba, Kel. Toba, Kec. Siantar Selatan pada Minggu (26/5) pukul 00:30, sedang teman RS kabur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cukup Bukti, Polres P.Siantar Tetapkan Tersangka Remaja Asal Simalungun

IKLAN

Turut mengamankan barang bukti satu senjata tajam (Sajam) clurit berukuran lebih kurang 60 cm, satu Sajam pedang atau klewang berukuran sama, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 5469 TAA warna biru Lis garis putih dan satu unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna biru.

Penyidik Sat Reskrim mempersangkakan RS yang merupakan anggota Geng Cucu Opung, melakukan tindak pidana membawa dan memiliki Sajam berupa parang/pedang sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 tahun 1951.

“Kami juga butuh dukungan dari masyarakat dan peran serta orangtua yang memiliki anak agar menghimbau anak-anaknya tidak ikut-ikutan, hingga tidak menjadi korban atau pelaku dan kita dari Polres akan melakukan tindakan keras, membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini,” tegas Kasat Reskrim.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE