Scroll Untuk Membaca

Sumut

Curi 2 Pintu Besi Dan Besi Penutup Selokan, Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Di Rumahnya

Curi 2 Pintu Besi Dan Besi Penutup Selokan, Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Di Rumahnya
Kecil Besar
14px

 Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pencurian, pria JEM, 20, alias Riko (kiri) di rumahnya, Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba, Sabtu 25/11) pukul 14:00.(Waspada-Ist).

        PEMATANGSIANTAR (Waspada): Curi dua pintu besi dan besi penutup selokan, Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus satu terduga pelaku, pria JEM, 20, alias Riko, di rumahnya, Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Curi 2 Pintu Besi Dan Besi Penutup Selokan, Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Di Rumahnya

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan, Minggu (3/12) menyebutkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Sahat Sinaga meringkud JEM di rumahnya pada Sabtu (25/11) pukul 14:00.

Sedang teman JEM melakukan pencurian, DS, 54,warga Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara masih buron.

Menurut Kapolsek Siantar Matoba, JEM dan DS melakukan pencurian di rumah milik korban Kurnia Silitonga, 53, di Jl. Darussalam, Gg. Baja, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba pada Selasa (21/11) pukul 15:00.

Pada saat itu, JEM dan DS mendatangi rumah milik korban yang saat itu dalam kondisi kosong, kemudian membuka pagar dan masuk ke halaman serta mengambil dua pintu besi dan besi penutup selokan dari halaman rumah korban.

Selanjutnya, JEM dan DS membawa barang curian itu dan menjualnya. Kemudian, JEM memberikan sebagian uang penjualan barang curian itu kepada DS.

Sore harinya sekitar pukul 17:00, saksi Daniel Bornatua Sinaga memberitahukan kepada korban, pintu besi dan penutup selokan di rumah korban sudah tidak ada. Mendengar itu, korban langsung mendatangi rumahnya dan melihat pintu besi dan penutup selokan yang sebelumnya ada, tidak ada lagi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta, hingga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Martoba dengan laporan polisi No. LP/B/149/XI/2023/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut tanggal 25 November 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (25/11) pukul 14:00 Kanit Reskrim memimpin personel Polsek Siantar Martoba dan berhasil meringkus JEM di rumahnya dan turut mengamankan barang bukti berupa baju kaus warna merah (JEM memakai baju itu saat melakukan pencurian) dan dua potong baju kemeja, dimana JEM membeli baju itu dari hasil kejahatan penjualan barang curian.

Hasil interogasi, JEM mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban bersama temannya DS. Namun, saat pengembangan tidak berhasil menemukan DS.

“Pelaku JEM alias Riko sudah kami tahan guna proses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai maksud Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana, sedang pelaku DS masih buron,” sebut Kapolsek Siantar Martoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE