TAPTENG (Waspada.id): Dua pria inisial JS, 48, warga Simaremare dan HH, 37, warga Hutabalang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kolang pada Rabu (25/2).
Kedua pelaku ditangkap karena menggasak barang berupa perangkat elektronik dan bahan pangan dari warung milik Posroha Kaisaria Simbolon, 40, di Jalan Rampah Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, SKM, SIK, MIK melalui Kapolsek Kolang AKP Isran Efendi Simatupang, SH mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (26/2). Menurutnya, tindakan pencarian dan penangkapan dilakukan setelah korban melapor resmi ke pihak kepolisian.
“Aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB saat melihat pintu kayu warungnya telah rusak akibat dicongkel paksa, dan saat diperiksa ke dalam ruangan sudah acak-acak,” ujar Kapolsek Kolang.
Korban kehilangan satu unit loudspeaker Sharp, satu set kompor gas Todachi beserta tabung elpiji, serta daging babi seberat 10 kg yang disimpan di kulkas. Kerugian materil yang ditanggung korban diperkirakan mencapai Rp5.600.000.
Polsek Kolang telah melakukan olah TKP dan memeriksa dua orang saksi, yakni YNS, 46, dan SRH, 60. Saat ini pihak kepolisian telah menahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas kosong.
“Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
JS dan HH kini diamankan di Mapolsek Kolang dalam rangka proses hukum kasus pencurian tersebut.(red)












