PEMATANGSIANTAR (Waspada): Curi kabel listrik Gardu PLN No. S62, Polres Pematangsiantar mengamankan tiga pria terduga pelaku.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan, Minggu (28/4) menyebutkan tiga terduga pelaku terdiri JS, 33, ERS, 30, dan DN, 34.
Menurut Kapolsek Siantar Martoba, pihaknya mengamankan tiga pelaku setelah pelapor dan rekan sekerjanya bersama warga memergoki tiga pelaku mencuri kabel listrik dan melaporkan pencurian itu ke Polres.
Dalam laporan pengaduannya, pelapor Yudhi Indrawan Harefa menyebutkan rekan kerjanya James Tambunan menghubunginya melalui HP pada Jumat (26/4) pukul 13:30.
Rekan kerja pelapor memberitahukan ketika sedang melintas di Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari persisnya di Gardu PLN No. S62 melihat seorang pria memasukkan potongan kabel listrik ke dalam satu unit mobil.
Mendengar pemberitahuan rekan kerjanya itu, pelapor meminta agar rekan kerjanya itu mengikuti mobil itu bila telah bergerak dan meminta agar tidak mematikan HP miliknya serta tetap berkomunikasi dengannya.
Selanjutnya, rekan kerja pelapor naik ke dalam mobil pelapor ketika mereka bertemu di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, saat itu pelapor dan rekan kerjanya kehilangan jejak para pelaku yang menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik tanpa plat nomor polisi.
Berselang 15 menit, pelapor menerima telepon dari rekan kerjanya yang lain, Marudin Manurung yang memberitahukan dia bersama warga perumahan Asido 4, Jl. Medan, telah mengamankan dua pria terdiri ERS dan JS yang akan melakukan pencurian kabel listrik di Gardu PLN yang ada di perumahan itu.
Mendengar pemberitahuan rekan kerjanya Marudin Manurung itu, pelapor segera menuju arah Jl. Medan. Namun, dalam perjalanan, pelapor berpapasan dengan mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik tanpa plat nomor polisi, hingga pelapor berbalik arah dan mengejar mobil Daihatsu Xenia itu serta akhirnya pengemudi mobil yakni DN akhirnya tertangkap di Jl. H. Ulakma Sinaga setelah mobil Daihatsu Xenia itu terperosok ke dalam parit sesudah lebih dulu menabrak tembok jembatan.
Ketika pelapor melakukan interogasi, DN mengakui bersama ERS dan JS telah mencuri kabel listrik di Gardu PLN No. S62 di Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Kapul pada Jumat (26/4) pukul 13:30.
Kemudian, pelapor mengecek ke dalam mobil Daihatsu Xenia dan melihat ada beberapa potongan kabel di dalam mobil itu. Selanjutnya, pelapor dan rekan sekerjanya membawa tiga pelaku dan barang bukti ke Polres Pematangsiantar.
Tidak terima perbuatan tiga pelaku, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar untuk memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra membenarkan telah mengamankan tiga pelaku di ruangan pemeriksaan Sat Reskrim dan memproses mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku.(a28).