DELISERDANG (Waspada.id): Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang, menangkap JRP, 36, warga Gang Rotan, Dusun XII, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah gubuk bekas lahan garapan di wilayah setempat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan korban Edi Boy, 45, warga Jalan Gaharu Residence 3A, Lingkungan V, Binjai Utara, Kota Binjai, sebagaimana tercatat dalam LP/B/34/I/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 23 Januari 2026, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20.100.000.
Dalam laporannya, korban menyebutkan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di gudang milik korban di Jalan Harapan, Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Sejumlah barang dilaporkan hilang, antara lain satu unit mesin pompa air merek Shimizu, kabel listrik, serta berbagai material besi dan plat.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Feri)











