Sumut

Curi Material Gudang, Warga Tanjung Morawa Dibekuk Polisi

Curi Material Gudang, Warga Tanjung Morawa Dibekuk Polisi
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada.id): Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang, menangkap JRP, 36, warga Gang Rotan, Dusun XII, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah gubuk bekas lahan garapan di wilayah setempat.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan korban Edi Boy, 45, warga Jalan Gaharu Residence 3A, Lingkungan V, Binjai Utara, Kota Binjai, sebagaimana tercatat dalam LP/B/34/I/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 23 Januari 2026, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20.100.000.

Dalam laporannya, korban menyebutkan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di gudang milik korban di Jalan Harapan, Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Sejumlah barang dilaporkan hilang, antara lain satu unit mesin pompa air merek Shimizu, kabel listrik, serta berbagai material besi dan plat.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Feri)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE