Sumut

Curi Mobil Di Sidimpuan, Warga Tapsel Ditangkap Di Deliserdang

Curi Mobil Di Sidimpuan, Warga Tapsel Ditangkap Di Deliserdang
Tersangka dan barang bukti seunit mobil yang dicurinya diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): HH, 19, warga Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap di sekitar Kota Medan atau tepatnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis (5/3/2026)

Ditangkap atas laporan Narean Siregar ke Polres Padangsidimpuan yang kehilangan mobil Toyota Kijang Innova BB 1938 FB di pinggir jalan raya Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Kasat Reskrim AKP H. Naibaho mengatakan peristiwa bermula pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 06.00 WIB di Jl. Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Hutaimbaru. Korban sekaligus pelapor, Narean Siregar, menyadari mobilnya raib dari lokasi parkir.

Berdasarkan keterangan saksi, mobil tersebut terakhir kali diparkirkan anaknya. Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, dipastikan mobil tersebut telah dicuri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp400 juta.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan melalui analisa TKP dan keterangan saksi-saksi. Identitas pelaku kemudian mengarah kepada HH, seorang pemuda asal Tapanuli Selatan.

Tim Opsnal Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di sebuah rumah kos di kawasan di sekitaran Kota Medan. Petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Diketahui modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara masuk diam-diam dan mengambil kunci dari dalam rumah korban. Kemudian membawa kabur kendaraan yang terparkir di depan rumah.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita seunit mobil Toyota Kojang Innova BB 1938 FB dan selembar STNK atas nama Narean Siregar. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (id45)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE