PALAS (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padanglawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HSS, 30, terkait tindak pidana pencurian kelapa sawit. Penangkapan dilakukan Minggu dini hari, 29 Maret 2026, di Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun. Namun, satu rekannya yang turut bertindak berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Irwansyah Sitorus, Kamis (9/4/2026) menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat sedang mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor.
“Tersangka diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengangkutan buah kelapa sawit hasil curian. Dalam aksinya, pelaku diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran,” katanya.
Peristiwa bermula ketika anak korban yang berada di lokasi melihat adanya aktivitas mencurigakan dan berhasil mengamankan HSS. Sementara itu, rekannya berinisial BN berhasil meloloskan diri.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 35 tandan buah sawit dengan berat sekitar 400 kilogram dan satu unit sepeda motor. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1.400.000.
Kasus ini kini telah masuk dalam proses penyidikan guna menjerat pelaku dan mengejar buronan lainnya sesuai aturan hukum yang berlaku. [***]










