Sumut

Dahnil Ginting Dampingi Ismoyo Pengurus Koperasi Mitra Agrinas Ke Labuhan Batu

Dahnil Ginting Dampingi Ismoyo Pengurus Koperasi Mitra Agrinas Ke Labuhan Batu
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada.id): Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Gerindra Muhammad Dahnil Ginting, SE (foto) menyatakan kehadirannya di Kabupaten Labuhan Batu untuk mendampingi pengurus koperasi mitra Agrinas Ismoyo melihat perkebunan sawit.

“Jadi, saya kebetulan berteman baik dengan Ismoyo (pihak koperasi mitra Agrinas-red). Saya hadir di Kabupaten Labuhan Batu ini, bukan mewakili DPRD, melainkan atasnama pribadi,” ucap Dahnil Ginting, saat diwawancarai Waspada.id, di Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kamis (9/4/2026).

Disebutkan Dahnil Ginting, kehadirannya mendampingi Ismoyo untuk melihat langsung lahan perkebunan sawit di Kabupaten Labuhan Batu atas dasar Surat Perintah Survey dari Agrinas Palma Nusantara, 13 Maret 2026, ditandatangani Surya Dharma,SP selaku General Manager PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional Sumatra Utara 1.

Di antara ruang lingkup survey dimaksud, yakni melakukan verifikasi titik kordinat serta pemetaan batas konsesi lahan secara faktual, melakukan observasi dan pendataan, melakukan sensus pohon dan melakukan peninjauan kondisi jalan dan sarana pendukung lainnya.

Saat ditanya, lahan di perkebunan sawit itu saat ini sedang berpolemik, Dahnil Ginting tidak mengetahuinya. “Kalau itu saya tak tahu, saya hanya dampingi Ismoyo pengurus koperasi mitra Agrinas,” ujarnya.

Dalam perjalanan melihat langsung perkebunan itu, Dahnil Ginting melihat di area perkebunan sawit tersebut sudah dipasang papan plang yang tertulis Lahan Perkebunan Sawit seluas 748,43 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Peraturan Presiden Republik Indonesia No.5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dan dalam plang itu juga tertulis, dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.(id29)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE