Sumut

Dakwaan Pembunuhan Berencana Gugur, Terdakwa Siantar Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Terpukul

Dakwaan Pembunuhan Berencana Gugur, Terdakwa Siantar Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Terpukul
Terdakwa Johan Sitorus digiring usai persidangan di PN Pematangsiantar. (Waspada.id/Ata)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Johan Sitorus, 29, terdakwa kasus pembunuhan di Kota Pematangsiantar, divonis majelis hakim 15 tahun penjara. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (9/12/2025).

Majelis hakim yang diketuai Rinding Sambara menyatakan terdakwa pembunuhan korbannya bernama Juliana Sihombing tidak terbukti melakukan aksinya dengan perencanaan. Sehingga dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gugur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana tentang barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dipotong masa tahanan,” ucap Rinding.

JPU, kata Rinding, tidak dapat membuktikan bahwa obeng yang digunakan menusuk korbannya Juliana Lumbantoruan, 28 tahun, sudah disiapkan terdakwa sebelumnya. JPU Selamat Damanik sebelumnya menyatakan, dari fakta persidangan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.

Usai persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Kevin Pasaribu mengaku putusan majelis hakim itu membuat semakin terpukul. Dia meminta jaksa agar mengajukan banding. “Putusan itu sangat janggal,” ujarnya.

Vonis yang diberikan kepada terdakwa, kata Kevin, menambah kesedihan keluarga. Menurutnya, kurungan 15 tahun sangat rendah, terlebih lagi jika ada potongan masa hukuman ke depannya. “Padahal jaksa menyematkan Pasal 340 KHUPidana, namun tuntutan 18 tahun penjara. Paling tidak-kan seumur hidup,” kata Kevin.

Seperti diketahui, jasad Juliana Lumbantoruan ditemukan di kamar Nomor 1 Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (21/6/2025). Polisi menyebut, motif pembunuhan pelaku merasa cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

Saat itu, pelaku yang merupakan mantan kekasih korban mengambil obeng yang sebelumnya untuk mengganjal jendela kamar, lalu menusuk leher bagian bawah korban. Pelaku membiarkan jasad korban terbujur kaku dan menutupnya dengan sprei dan ambal sebelum keluarga korban menemukan jasad Juliana di penginapan itu. (Ata)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE