Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dalam 2 Hari Polres P.Siantar Ringkus 6 Pengedar Ganja Dan Sabu

Kecil Besar
14px

          PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dalam dua hari, Satres Narkoba Polres Kota meringkus enam orang terdiri lima pria dan satu wanita yang diduga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari beberapa lokasi terpisah. 

Lima pria itu terdiri MY, 21, warga Jl. Pisang, Gg. Embacang, Kel. Pardamean, Kec. Siantar Marihat, MDS, 19, warga Kec. Siantar, DF, 16, warga Kec. Siantar Timur, KAWS, 20, warga Jl. Soposurung, Kel. Kebun Sayur, Kec. Siantar Timur, SAP, 31, warga Jl. Asahan, Komplek UISU, Kel. Siantar Estate, Kec. Siantar, Kab. Simalungun dan satu wanita AFD, 29, alias Airin, warga Jl. Khadi, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam 2 Hari Polres P.Siantar Ringkus 6 Pengedar Ganja Dan Sabu

IKLAN
Dalam 2 Hari Polres P.Siantar Ringkus 6 Pengedar Ganja Dan Sabu
Dalam dua hari, lima pria terdiri MY, 21, MDS, 19, DF, 16, KAWS, 20, SAF, 31, dan satu wanita AFD, 29, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari beberapa lokasi yang berbeda pada Kamis (17/6) dan Jumat (18/6) serta pada jam yang berbeda.(Waspada-ist).

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan  menyebutkan Senin (20/6), lima pria dan satu wanita itu dapat diringkus berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi ganja dan sabu di beberapa lokasi. 

Berdasarkan informasi masyarakat itu, personel Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan masyarakat itu, menemukan MY yang akan melakukan transaksi ganja sedang berdiri di pinggir Jl. Sipahutar, Gg. Anggrek, di depan kolam renang Mual Pancur, Kel. Sukaraja, Kec. Siantar Marihat, Jumat (17/6) pukul 20:00.

Saat diringkus, MY menjatuhkan dari tangan kanannya sebanyak delapan paket ganja. Penggeledahan juga dilakukan terhadap tubuh MY dan ditemukan empat paket ganja, hingga berat seluruh ganja itu 61,59 gram. Barang bukti lainnya yang ditemukan satu unit HP merek Samsung dan uang Rp 12.000.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, MY mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari H, warga Tanah Karo. Namun, ketika dilakukan pengembangan, H tidak ditemukan, hingga MY bersama barang bukti dibawa ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum. 

Sebelumnya, personel Satres Narkoba menemukan MDS ketika sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jl. Brigjen Rajamin Purba, depan SMPN 2, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari pada hari yang sama pukul 10:30.
Ketika diringkus, MDS menjatuhkan sesuatu dengan tangan kirinya dan saat diperiksa, ternyata satu paket sabu seberat 0,29. Penggeledahan terhadap tubuh MDS juga dilakukan dan ditemukan dan disita satu unit HP dan uang Rp100 ribu, termasuk sepeda motor Yamaha Force One BK 2927 WAA.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan personel Satres Narkoba tiba di Debora Kos, Jl. Deyah, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari pukul 11:00 dan masuk ke dalam salah satu kamar kos serta menemukan KAWS dan DF serta diringkus.

Dari KAWS, ditemukan satu unit HP merek Vivo, satu bungkus plastik klip kosong, satu bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya ada tiga paket sabu seberat 15,49 gram dan satu sendok terbuat dari pipet.

Sementara, dari DF ditemukan 11 paket sabu seberat 1,96 gram dan satu unit HP merek Oppo. Dari interogasi yang dilakukan, MDS, KAWS dan DF mengakui sabu yang disita milik mereka dan diperoleh dari E, warga Kota Medan. Namun, ketika dilakukan pengembangan, E tidak ditemukan, hingga MDS, KAWS dan DF dibawa markas Satres Narkoba bersama barang bukti untuk diproses secara hukum.

Satu wanita yang diringkus, AFD ditemukan sedang berdiri di depan rumah kos Pondok Joy, Jl. Penyabungan, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kamis (16/6) pukul 22:00. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,36 gram dari selipan pinggang celana AFD dan satu unit HP.

Dalam 2 Hari Polres P.Siantar Ringkus 6 Pengedar Ganja Dan Sabu

Interogasi juga dilakukan dan AFD mengaku mendapat sabu dari temannya SAP, hingga personel Satres Narkoba segera meringkus SAP yang juga sedang di depan rumah kos Pondok Joy. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap SAP dan ditemukan serta disita satu unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dipakai SAP.

Interogasi juga dilakukan dan SAP mengakui ada memberikan sabu kepada AFD dan menyebutkan sabu itu diperoleh dari temannya K. Selanjutnya, personel Sat Reskrim melakukan pengembangan, namun K tidak ditemukan, hingga AFD dan SAP dibawa bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum

Manurut Kasat Narkona, lima pria dan satu wanita itu sudah ditahan untuk proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan, darimana asal ganja dan sabu itu dan siapa bandarnya serta selanjutnya, berkasnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE