BATUBARA (Waspada.id): W, 25, warga Desa Mangkai Baru meringkuk di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batubara setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara karena membawa narkoba, Kamis (9/4) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas AKP P. Tamba mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat brutto sekitar 2,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Melalui “nyanyian” W petugas melakukan pengembangan, selang kurang dari satu jam, pengungkapan kedua dilakukan terhadap FAP, 25, di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batubara.
Dari tersangka kedua, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 1,58 gram, satu plastik putih sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit handphone android.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kasi Humas AKP P. Tamba menjelaskan, Polres Batubara akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Id.43)










