SERGAI (Waspada.id): Warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali mendesak pemerintah segera menindak aktivitas pembakaran batok kelapa yang diduga mencemari udara.
Desakan itu diperkuat dengan bukti medis berupa resep dokter anak yang menunjukkan adanya gangguan kesehatan pada warga, khususnya anak-anak.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga, Malik dan Andry Hasibuan yang juga merupakan orang tua dari anak yang terdampak. Mereka menyebut aktivitas pembakaran berlangsung hampir setiap malam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB, dan menghasilkan asap pekat yang menyelimuti permukiman.

“Melalui surat ini kami menyampaikan pengaduan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sergai dan dinas terkait terkait aktivitas usaha pembakaran batok kelapa yang hampir rutin dilakukan di malam hari dan dampak asap yang dirasakan masyarakat,” ujar Malik dan Andry kepada Waspada.id, Selasa (31/3/2026) di Sei Rampah.
Sebagai bukti dampak kesehatan, Andry Hasibuan turut melampirkan keterangan medis dari dokter spesialis anak, Dr. Ahmad Faisal, Sp.A, di Tebing Tinggi, tertanggal 30 Maret 2026. Menurutnya, resep tersebut menunjukkan anak mengalami keluhan kesehatan yang memerlukan penanganan medis, diduga akibat paparan asap.
“Sudah ada korban gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, bronchitis dan gangguan pernapasan yang dialami balita anak saya dan lansia,” tegas Andry.
Warga menyebut usaha pembakaran batok kelapa milik sejumlah pelaku berada di sekitar permukiman padat dan dekat jalan raya. Asap yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga mengganggu waktu istirahat warga serta membahayakan pengguna jalan karena jarak pandang terganggu.
Selain itu, warga mengeluhkan bau menyengat yang masuk ke dalam rumah dan mengganggu istrahat warga serta kualitas lingkungan hidup.
“Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena berdampak langsung pada kelompok rentan seperti bayi dan lansia,” cetusnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta terbebas dari pencemaran.
Sehubungan dengan itu, warga meminta pemerintah desa segera melakukan pemeriksaan, memanggil pemilik usaha, dan menghentikan aktivitas jika terbukti mencemari lingkungan. Bahkan, warga mendesak agar usaha tersebut ditutup atau dipindahkan apabila tidak ada solusi.
Warga juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke instansi yang lebih tinggi jika pengaduan mereka tidak mendapat penanganan serius.
“Kami berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah tegas demi melindungi kesehatan masyarakat,” pungkas Malik dan Andry.
Terpisah, dikonfimasi Waspada.id, Kepala Dinas Perkim/Lingkungan Hidup Sergai, Reza Firmansyah, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran udara akibat pembakaran batok kelapa di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Menurutnya, tim DLH akan kembali turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung setelah sebelumnya sempat mendatangi lokasi, namun tidak menemukan pelaku usaha di tempat.
“Kami segera ke lokasi. Sebelumnya kami sudah pernah turun ke tempat pembakaran batok, namun pelakunya tidak berada di tempat. Kali ini akan kami panggil,” ujar Reza, Selasa (31/3/2026) pagi.
Ia juga menegaskan, terdapat tiga pelaku usaha yang diduga melakukan aktivitas pembakaran tersebut dan seluruhnya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Ada tiga pengusaha yang diduga melakukan pembakaran, dan ketiganya akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Reza menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menindak dugaan pencemaran lingkungan serta merespons keluhan masyarakat yang terdampak asap pembakaran. (bs)












