BINJAI (Waspada): Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan umum (Pemilu) legislatif di Kota Binjai, pada tahun 2024 mendatang bertambah menjadi lima dari sebelumnya berjumlah empat Dapil.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Binjai, Robby Effendi, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/2), membenarkan penambahan jumlah Dapil tersebut.
“Iya benar, ini dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU baru kita terima dan sudah dibaca,” ucap Robby.
Lebih jauh dikatakannya, dalam PKPU No 6/2023, dituliskan bahwa Kota Binjai kini menjadi 5 Dapil. Semula Dapil 1 Binjai Kota-Binjai Barat, kini sudah dipecah.
Adapun pemecahan Dapil dan jumlah alokasi kursinya, yakni Dapil Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Binjai Barat 6 kursi, Binjai Utara 10 kursi, Binjai Timur 8 kursi dan Binjai Selatan 7 kursi. “Untuk langkah sosialisasi dan sebagainya, mungkin keputusan KPU terkait Dapil sudah dibaca publik dan bisa diakses di jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU,” terang Robby.
Sebelumnya, KPU Binjai mengusulkan 2 pilihan terkait Dapil. Pilihan pertama dengan 4 Dapil dan pilihan kedua dipisah menjadi 5 Dapil. “KPU juga akan menyampaikan keputusan KPU ini ke semua pihak, termasuk Bawaslu dan partai politik,” ungkap Robby. (a34)