Scroll Untuk Membaca

Sumut

Deadline Relokasi Pedagang Pasar Horas 30 September

Deadline Relokasi Pedagang Pasar Horas 30 September
Pedagang masih menjalankan aktivitasnya di eks Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pedagang eks Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar mulai direlokasi ke Jalan Merdeka Bawah sejak Sabtu (27/09/2025) dan ditargetkan rampung pada Selasa (30/09/2025). Relokasi ini menyusul rencana perobohan gedung yang terbakar tahun lalu.

Pada hari pertama relokasi, Sabtu (27/09/2025) malam, belum ada pedagang yang pindah meski pihak PD Pasar Horas Jaya (PHJ), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) telah bersiaga. Direktur Utama PD PHJ Kota Pematangsiantar, Bolmen Silalahi, SP, mengungkapkan kendalanya. “Penyebabnya, pedagang belum ada persiapan untuk pindah di hari pertama. Selain itu, ada pedagang yang merasa ragu karena adanya isu unjukrasa,” terang Bolmen, Minggu (28/09/2025).

Bolmen menjelaskan, di lokasi relokasi Jalan Merdeka Bawah tersedia 272 unit lapak dengan ukuran 2 meter x 1,8 meter. Lokasi ini membentang hingga empat ruko sebelum Perguruan/Masjid Muhammadiyah. Dari 271 data pedagang, sebanyak 264 di antaranya sudah menerima nomor lapak.

Untuk kelancaran proses ini, Bolmen memohon bantuan Dishub Pematangsiantar agar area relokasi steril dari parkir kendaraan, terutama pada 29 dan 30 September 2025. Ia juga mendesak PT PLN dan Perumda Air Minum Tirta Uli untuk segera memasang instalasi listrik dan air. “Minimal dua hari ini agar instalasinya sudah ada terlihat. Sebab sudah menjadi isu kalau lapak relokasi tidak ada sarana listrik dan air,” tegas Bolmen.

PD PHJ sendiri telah menyiapkan kereta dorong dan unit kendaraan Viar modifikasi, serta 20 pekerja dari pihak ketiga untuk membantu pedagang mengangkut barang dagangan. “Diperkirakan hari Senin dan Selasa menjadi puncak aktivitas relokasi pedagang,” ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi melalui Surat Nomor 002/100.1/5791/IX-2025 menegaskan bahwa relokasi ini merupakan kesepakatan bersama antara pedagang dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Ia juga menggarisbawahi bahwa PD PHJ bertanggung jawab penuh dalam membantu pemindahan kios sesuai zona yang ditentukan, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 30 September 2025. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE