Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dedy Humala Siregar Ketua PDBI Palas

Dedy Humala Siregar Ketua PDBI Palas
Sekretaris PDBI Sumut Fahrul Roji melantik Ketua PDBI Palas Dedy Humala Siregar untuk masa bakti 2025-2029 di Lapangan Merdeka Sibuhuan, Selasa (15/7). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Sekretaris Umum Pengurus Persatuan Drumband Indonesia (PDBI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Fahrul Roji, resmi melantik Ketua PDBI Kabupaten Padanglawas (Palas), Dedy Humala Siregar, Sekretaris Laskar Muda Nasution dan Bendahara Riswan Ali Syahputra, masa bakti 2025-2029 di lapangan Merdeka Sibuhuan, Senin (15/7).

Pelantikan itu turut dihadiri Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, Wakil Bupati Palas H Achmad Fauzan Nasution, PJ Sekda H. Panguhum Nasution, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, OKP dan organisasi kemahasiswaan lainnya.

Fahrul Roji menyampaikan, menandai dimulainya kepengurusan PDBI Palas di bawah kepemimpinan Dedy Humala Siregar diharap dapat meningkatkan pembinaan dan pengembangan atlet drumband di Palas serta membawa kekuatan baru bagi peta drumband Sumut.

Putra Mahkota Alam Hasibuan pada kesempatan itu juga menyampaikan kepada pengurus yang baru dilantik dapat bekerja baik dan mampu bersinergi mewujudkan visi pembangunan kabupaten Padanglawas Maju.

Terbentuk dan berdirinya PDBI di Palas dapat menjadi wadah berkarya bagi anak muda di daerah ini serta menjadi tempat untuk mengembangkan bakat dan minat begitu juga menjadi tempat untuk membentuk karakter dan kepemimpinan.

PDBI harus bisa menjadi wadah pembangunan karakter bagi anak muda, PDBI harus bisa menjadi tempat bagi mereka untuk menyalurkan minat dan hobi, sehingga mereka tidak kehilangan integritas.

“Saya juga berharap PDBI dapat menjadi wadah untuk membentuk generasi muda yang tangguh, inovatif, dan peduli terhadap pembangunan serta masa depan Padanglawas,” tegas Bupati Palas. (CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE