Deklarasi Kotak Kosong

  • Bagikan
Aliansi masyarakat pemilih kotak kosong memberikan kotak kosong kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Asahan Pangulu Siregar, dalam aksi deklarasi kotak kosong. Waspada/Sapriadi
Aliansi masyarakat pemilih kotak kosong memberikan kotak kosong kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Asahan Pangulu Siregar, dalam aksi deklarasi kotak kosong. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): Aliansi masyarakat pemilih kotak kosong deklarasi kotak kosong dan sekaligus mendatarkan kotak kosong ke kantor KPU Asahan.

Semula kegiatan aksi ini dilakukan di Tugu Perjuangan Kisaran dengan deklarasi kotak kosong, dan berlanjut ke KPU Asahan untuk menyerahkan kotak kosong tersebut, dihari pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Asahan Rabu (4/9) sore.

“Kita hanya ingin memberikan pembelajaran demokrasi kepada semua masyarakat Asahan, bukan untuk mengkerdilkan yang lain,” jelas Koordinator Aksi Asrul Wahyudi.

Menurutnya aksi ini bukan untuk melawan personal, namun pihaknya mengatakan bahwa pihak menegakkan UU, untuk sistem demokrasi yang lebih baik.

“Kami tidak ada maksud menggagalkan Pilkada, malah kami mengajak masyarakat untuk datang ke TPS, walaupun memilih kotak kosong,” jelas Asrul.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Asahan Pangulu Siregar, saat menerima kotok kosong, menilai bahwa aksi ini merupakan hal yang biasa sebagai aspirasi masyarakat. Namun tentunya dia menjelaskan bahwa regulasi untuk pendaftaran kotak kosong tidak ada diatur.

“Hal ini merupakan aspirasi masyarakat, dan ini i sah-sah saja. Dan tentunya aksi ini akan kita sampaikan kepada pimpinan,” jelas Pangulu.

Pendaftaran Tutup

Di Lain waktu, Pangulu dihubungi kembali, Kamis (5/8) menerangkan perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024 yang telah dibuka mulai 2 – 4 September 2024. Hingga berakhirnya Perpanjangan Pendaftaran tidak ada lagi Bakal Pasangan Calon dan Bupati Asahan yang mendaftar ke KPU Asahan sehingga hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya yaitu Pasangan Taufik Zainal Abidin dan Rianto pada tanggal Kamis (29/8) Pukul 20.00 WIb lalu.

Selanjutnya KPU Asahan, kata Pangulu, akan melakukan Verifikasi Penelitian Persyaratan Bakal Calon yang dilanjutkan dengan Pemberitahuan hasil penelitian tersebut kepada Partai Politik Pengusul Bakal Pasangan Calon pada Jumat, 6 September 2024.

“Terkait dengan Satu Paslon akan berhadapan dengan kotak kosong, Pangulu menjelaskan KPU Asahan berdasarkan peraturan dan regulasi yang ada belum bisa menyatakan bakal pasangan calon tersebut akan melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024, Sebelum ditetapkan dan diputuskan pada 22 September 2024 dengan persyaratan dinyatakan memenuhi syarat atau MS,” jelas Pangulu.(a02/a19/a20)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Deklarasi Kotak Kosong

Deklarasi Kotak Kosong

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *