Sumut

Deliserdang Akan Gelar 88 Pilkades Pada 4 Mei 2026, Wabup: ASN dan Perangkat Desa Jangan Terlibat Politik Praktis

Deliserdang Akan Gelar 88 Pilkades Pada 4 Mei 2026, Wabup: ASN dan Perangkat Desa Jangan Terlibat Politik Praktis
Wabup Deliserdang, Lom Lom Suwondo memimpin Rakor Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II dan Pilkades PAW Tahun 2026 bersama Forkopimda di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati setempat di Lubukpakam, Selasa (13/1/26). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemkab Deliserdang akan Gelar pemilihan kepala desa (Pilkades) di 88 desa, tahun ini. Pilkades yang akan dilaksanakan terbagi dalam dua kategori, yakni 76 Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW). Kedua pesta demokrasi tingkat desa itu sama-sama akan dilaksanakan pada 4 Mei 2026 mendatang.

Pelaksanaan Pilkades tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diatur melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tanggal 20 Oktober 2026 No.100.3.5.5/5118/BPD.

“Meskipun sampai saat ini, peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan, Mendagri telah memberikan ruang dan persetujuan kepada daerah untuk melaksanakan pilkades serentak maupun Pilkades Pergantian Antarwaktu,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II dan Pilkades PAW Tahun 2026 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Selasa (13/1/26).

Untuk itu, Wabup Lom Lom Suwondo meminta seluruh tahapan pilkades harus dilaksanakan dengan penuh koordinasi bersama Forkopimda guna menjamin situasi yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Dijelaskan, ke-76 Pilkades Gelombang II akan dilaksanakan di 19 kecamatan, yang terbagi dalam beberapa wilayah hukum (wilkum) kepolisian.

Di wilkum Polresta Deliserdang tersebar di 11 kecamatan dengan 52 desa, yaitu Kecamatan Bangun Purba sebanyak delapan desa, Beringin (satu desa), Biru-Biru (satu desa), Galang (enam desa), Gunung Meriah (tiga desa), Namorambe (11 desa), Pagar Merbau (tiga desa), Pantai Labu (dua desa), STM Hilir (tiga desa), STM Hulu (tujuh desa), dan Tanjungnorawa (tujuh desa).

Di wilkum Polrestabes Medan terdapat enam kecamatan dengan 20 desa, yakni Kecamatan Kutalimbaru (dua desa), Pancur Batu (tujuh desa), Patumbak (dua desa), Percut Seituan (satu desa), Sibolangit (tujuh desa), dan Sunggal (satu desa).

Selanjutnya, di wilkum Polres Pelabuhan Belawan berlangsung di dua kecamatan, yaitu Labuhan Deli (satu desa) dan Hamparan Perak (dua desa). Sedangkan di wilkum Polresta Binjai ada satu desa, yakni Desa Tandem Hulu I.

Sedangkan Pilkades PAW akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, dengan rincian, Wilkum Polresta Deliserdang sebanyak enam desa, Polrestabes Medan tiga desa, dan Polres Pelabuhan Belawan tiga desa.

Sedangkan tahapan pelaksanaan pilkades, yaitu kampanye pada 25–27 April 2026, pemungutan suara 4 Mei 2026, pengesahan kepala desa terpilih 19 Mei–15 Juni 2026, dan pelantikan kepala desa terpilih 25 Juni 2026.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan yang matang, koordinasi yang kuat, serta keseragaman langkah dari seluruh pihak terkait agar setiap tahapan pilkades dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,” papar Lom Lom Suwondo.

Lelaksanaan pilkades secara serentak, tambahnya, menjadikan kompleksitas pengawasan dan pengamanan semakin tinggi, sehingga memerlukan perhatian khusus dari seluruh unsur terkait.

“Saya mengajak kita semua untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam mengawal setiap tahapan pilkades. Dinamika politik di tingkat desa sering kali memiliki tensi lebih tinggi karena kedekatan sosial masyarakat dan potensi kerawanan,” ungkapnya.

Ia juga meminta jajaran intelijen dan aparat keamanan, dengan dukungan pemerintah kecamatan dan desa, melakukan pendeteksian dini secara cermat terhadap potensi gangguan keamanan.

“Kita tidak boleh lengah sedikit pun dalam menjaga kekondusifan wilayah,” tegas Wabup.

Selain aspek keamanan, Wabup Lom Lom Suwondo juga menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta netralitas penyelenggara pilkades di semua tingkatan.

“Panitia pilkades harus memegang teguh regulasi yang berlaku dan menjaga integritas. Ini adalah pondasi utama lahirnya pemimpin desa yang berkualitas dan mampu memajukan wilayahnya,” tuturnya.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mencederai marwah institusi dan pemerintah daerah. Pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu selama tahapan Pilkades berlangsung.

“Saya minta seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, dan perangkat tetap melaksanakan tugas pemerintahan. Begitu juga pelayanan kepada masyarakat harus profesional dan bertanggung jawab, tanpa terpengaruh dinamika politik desa,” pintanya.

Dijelaslan Wabup, komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, serta para camat dalam mengawal pelaksanaan Pilkades juga menjadi hal penting.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang, Dra. Anita Magdalena Situmorang menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan surat keputusan panitia pilkades tingkat kabupaten.

Bahkan, pihaknya juga telah menyurati sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk dalam penyediaan data pemilih secara by name by address.

Pada 23 Januari – 2 Februari 2026, Dinas PMD akan melaksanakan sosialisasi ke 19 kecamatan yang diharapkan turut dihadiri kapolsek dan danramil setempat sebagai bagian dari kepanitiaan.(id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE