Scroll Untuk Membaca

Sumut

Deliserdang Pemutakhiran Data Keluarga, Bupati: Semua Lapisan Masyarakat Harus Mengikuti

Deliserdang Pemutakhiran Data Keluarga, Bupati: Semua Lapisan Masyarakat Harus Mengikuti
Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Ketua Tim Penggerak PKK Ny. Hj Jelita Asri Ludin Tambunan mengikuti pemuktahiran pendataan keluarga, Rabu (23/7/25). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada): Bupati Deliserdang dr.H. Asri Ludin Tambunan dan Ketua Tim Penggerak PKK Ny. Hj Jelita Asri Ludin Tambunan mengikuti pemuktahiran pendataan keluarga yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di rumah dinas Bupati Lubukpakam, Rabu (23/7/25).

Pada kesempatan itu, Bupati Asri Ludin Tambunan berpesan, agar pendataan keluarga yang dilakukan dapat dilaksanakan dengan baik, dan diikuti semua lapisan masyarakat.

Pemutakhiran dan pendataan keluarga ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.52 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Daerah No.87 Tahun 2014 terkait data dan informasi keluarga hasil pendataan keluarga dan pemukimannya digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar perencanaan, penetapan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi program kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana serta pembangunan lainnya.

Pemuktahiran pendataan keluarga tahun 2025 serentak dilaksanakan pada 22 Juli sampai 21 Agustus 2025 di seluruh Indonesia.

Untuk Kabupaten Deliserdang, ditargetkan sebanyak 58.581 keluarga, dilakukan oleh 395 kader pendata.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Dr. Hj.Miska Gewasari MM, Kadis Kominfostan Drs.Khairul Azman MAP, Camat Lubukpakam, Rio Laka Dewa SSTP MAP, Kapala Desa Tanjung Garbus I, Basuki Rebo dan lainnya.(rin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE