Sumut

Demo Anggota Rimbo Tuo Dinilai Anarkis, PT TBS Akui Alami Kerugian Besar

Demo Anggota Rimbo Tuo Dinilai Anarkis, PT TBS Akui Alami Kerugian Besar
Aksi demo masyarakat Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina dengan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Masyarakat yang melakukan aksi demo yang berujung konflik berkepanjangan dilatari permasalahan lahan antara Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), sehingga anggota koperasi dan warga Tapus mengadakan aksi ke PT TBS, Selasa (30/07) yang berujung anarkis.

Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan Koperasi Rimbo Tuo bernomor 028/KRT-KLTP/VII/2024 ke Polres Madina, aksi tersebut berlangsung damai. Namun, pada saat aksi berlangsung, pengunjukrasa mendesak masuk ke lokasi PMKS PT TBS dengan mendobrak pagar pembatas dan menerobos blokade keamanan, bahkan satu orang security perusahaan dipukul pengunjukasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Humas PMKS PT TBS Ferdian Matondang, SH dalam siaran persnya mengungkapkan rasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh anggota Koperasi Rimbo Tuo.

“Kita dari pihak PT. TBS menolak aksi-aksi anggota Koperasi memaksa masuk bahkan ada yang mendobrak pagar dan bertindak anarkis hingga kegiatan PMKS (pabrik) kita terpaksa berhenti karena diblokade mobil orasi di depan pintu pagar pabrik beroperasi. Sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum, waktu pelaksanan sampai jam 18.00. Tapi sampai sekarang masyarakat Tapus buat tenda besar sampai dua tenda dangdutan, ada yang baring di tikar, memasak di depan pintu pabrik, tidak dibubarkan oleh pihak kepolisian,” ucap Ferdi Selasa malam.

“Bahkan ada security kita yang dipukul massa, ini tindakan yang sudah kelewat batas,” ungkapnya.

Hingga pukul 23.00 WIB, Selasa (30/7) malam, lanjut Ferdian, massa juga belum membubarkan diri. Bahkan mereka menggunakan sound system bernyanyi hingga karyawan PT TBS yang berada di perumahan di lokasi pabrik itu terganggu.

Menurut Ferdian, Kapolres Madina AKBP Arie Paloh selaku penanggungjawab keamanan seharusnya membubarkan paksa kegiatan demo di luar jadwal pelaksanaan, karena sesuai ketentuan, aksi demo itu seharusnya sudah berhenti pada pukul 18.00 WIB.

Dalam hal ini pihaknya telah meminta Kapolres Madina agar membubarkan massa di luar jadwal pelaksanaan demo. Karena, imbuh Ferdian, aksi itu sudah menggangu aktivitas keluar masuk buah perusahaan, menyebabkan kerugian besar kepada perusahaan juga kepada masyarakat. (cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE