PALAS (Waspada): Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padanglawas (Palas) Irwan Halomoan Hasibuan, diduga mengamuk dan membentak mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa, Senin (10/7) terkait adanya dugaan oknum ASN berinisial WS PAS, yang bertugas di RSUD Sibuhuan melakukan perzinahan dengan oknum ASN Dinas Kehutanan Sumut berinisial FK di salah satu penginapan di Padangsidimpuan beberapa waktu lalu.
Bentakan Kaban BKPSDM Palas itu diduga akibat terjadinya miskomunikasi dengan pengunjuk rasa, dimana, mahasiswa mendesak tindakan tegas berupa pemecatan dari BKPSDM terhadap dugaan perbuatan melanggar kode etik kepegawaian yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

Sementara itu, Kaban BKPSDM dalam tanggapannya telah menyampaikan, baru mengetahui persoalan itu dan berjanji akan memproses dugaan itu sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Namun, ia meminta waktu kepada mahasiswa untuk mempelajari dan menindaklanjuti kebenaran dugaan tersebut agar bisa memberikan sanksi.
“Kami muak akan janji-janji dan retorika. Yang kami inginkan, kapan bapak panggil jangan berbelit-belit,” ucap salah satu pengunjukrasa Aman, terhadap jawaban Kaban tersebut.
“Sudah kubilang baru tadi sampai sama saya, saya pimpinan langsung di sini, saya yang bertanggung jawab. Makanya sudah kubilang baru tadi sampai sama saya. Kalau hari Jumat itu kalian sampaikan kemari, saya belum tau udah jelas dibilang ahh,” ucap Kaban sembari meninggalkan pengunjuk rasa.
Sementara itu dalam selebaran tuntutan aksi Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (GPM-Tabagsel) itu yang dibacakan Koordinator Aksi, Alwi Hutauruk, meminta Kapolres Padangsidimpuan agar segera menindak tegas dugaan kasus perzinahan yang dilakukan oleh kedua oknum ASN tersebut.

Kemudian, mahasiswa menilai Kapolres Padangsidimpuan lamban memproses laporan polisi dari suami pelaku dugaan perzinahan tersebut.
Seterusnya, meminta BKPSDM Palas, segera memanggil dan memecat WS PAS karena diduga kuat telah melanggar kode etik kepegawaian dengan melakukan perzinahan sesuai LP pada 26 Juni 2023 di Polres Padangsidimpuan.
Begitu juga, meminta Kepala Dinas Kesehatan Palas agar segera memanggil dan memberikan sanksi kepada WS PAS yang bertugas di RSUD Sibuhuan yang diduga telah merusak nama baik instansi atas dugaan perzinahan itu.
Sebelum membubarkan aksinya, mahasiswa berjanji akan kembali melakukan aksi besar-besaran apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait. (CMS)