Scroll Untuk Membaca

Sumut

Denda Buat Masyarakat Gagal Bayar PBB Di BPKD Pematangsiantar

Kecil Besar
14px

          PEMATANGSIANTAR (Waspada): Denda yang dikenakan akibat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), membuat masyarakat gagal membayar PBB di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar.

Gagalnya  membayar PBB itu terungkap ketika seorang ibu dengan bersungut-sungut keluar dari kantor BPKD, Jl. Merdeka, Pematangsiantar, Senin (27/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Denda Buat Masyarakat Gagal Bayar PBB Di BPKD Pematangsiantar

IKLAN

Ketika ditanya, ibu itu langsung mengatakan gara-gara denda yang dikenakan pihak BPKD, dia tidak jadi membayar PBB dan ibu itu beralasan, denda yang dikenakan pihak BPKD bukan tanggung jawabnya, karena denda yang dikenakan, akibat pemilik tanah sebelumnya tidak membayar PBB sebelum tanah dibeli ibu itu. Ibu itu langsung berlalu, hingga tidak sempat diketahui namanya.

Beberapa orang lainnya juga terlihat keluar dari kantor BPKD dan sungut-sungut mereka sama nadanya dengan ibu tadi. Namun, beberapa orang itu tidak sempat ditanya, karena buru-buru meninggalkan kantor BPKD.

Plt Kepala BPKD Masni melalui Kabid Pendapatan II Dani Lubis yang dihubungi di ruang kerjanya menegaskan, dalam setiap perjanjian jual beli, yang harus diperhatikan, apakah semua sudah terpenuhi kewajiban perpajakan, misalnya, tanah sudah bersertifikat, tapi sertifikat ada di bank.

Menurut Dani, selaku pengelola pajak, pihaknya menekankan apa kewajiban pemilik akhir dan bila ada tunggakan penjual tanah, dipersilahkan berkomunikasi kepada penjual tanah.

Menjawab pertanyaan, Dani menyebutkan denda yang dikenakan bila terlambat membayar PBB, sebesar 2 persen/bulan dan 48 persen/tahun.

Mengenai penghapusan denda, menurut Dani bisa dilakukan, bila pajaknya sekaligus dan seketika dilunasi atau tidak diangsur,

Namun, imbuh Dani, pengurangan denda boleh diangsur dengan kategori tertentu, misalnya, tahun 1995-2000, ada pengurangan denda beberapa persen.

Menjawab pertanyaan tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tidak dibagikan lagi seperti biasanya kepada masyarakat,menurut Dani, pembayaran PBB mulai tahun 2022 dilakukan melalui Agen Sumut Link di tiap kelurahan.

Menurut Dani, pemungutan dilakukan melalui Agen Sumut Link, karena banyak masyarakat yang mengeluh tentang SPPT PBB tidak sampai kepada mereka.

Dampaknya, imbuh Dani, pembayaran pajak menjadi berkurang ke BPKD, karena SPPT sebagai pembayaran PBB tidak sampai kepada masyarakat.

Karena kejadian itu, lanjut Dani, pola pemungutan PBB dirubah dengan memanfaatkan Agen Sumut Link.

Dani menjelaskan, selain mendistribusikan SPPT PBB, Agen Sumut Link juga memungut PBB secara digital dengan memakai alat dan aplikasi yang diberikan Bank Sumut, semacam top up.

Menjawab pertanyaan selama ini yang menyampaikan SPPT kepada masyarakat, dilakukan para Ketua Rukun Tetangga (RT) setelah sampai kepada lurah, menurut Dani, saat ini terserah kepada lurah siapa yang dihunjuk menyampaikan SPPT kepada masyarakat dan memungut PBB.

Mengapa pola dirubah, tanya Dani dan dijawabnya sendiri, selama ini ada diberikan Rp 1.250,- per lembar SPPT sebagai pengganti transport untuk yang membagikan SPPT PBB, tapi kenyataannya, banyak SPPT yang tidak sampai kepada masyarakat, sementara kepada Agen Sumut Link diberikan Rp 2.000,- per lembar SPPT sebagai uang transport.

Mengenai realisasi PBB tiap tahun, Dani menyebutkan masyarakat sepele dalam membayar kewajibannya, karena pembayaran PBB itu tahunan, karena itu realisasi PBB tahun 2020 mencapai 96 persen dan tahun 2021 di atas 96 persen.

Dani mengharapkan pelayanan gratis atau tidak dipungut biaya saat pembayaran PBB dan BPHTB yang dilakukan pihaknya, masyarakat dipersilahkan datang sendiri ke kantor BPKD tanpa memanfaatkan agen dan calo yang tidak resmi, kecuali dibekali surat kuasa dan mengharapkan meminta SPPT ke Agen Sumut Link yang sudah dihunjuk.(a28).

Keterangan foto: Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar, Jl. Merdeka, Senin (27/6) gagal dilakukan beberapa masyarakat, karena denda yang dikenakan pihak BPKD terhadap tunggakan pembayaran PBB.(Waspada-Edoard Sinaga).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE