AEKKANOPAN (Waspada): Bobroknya management Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) semakin terlihat setelah adanya 5 desa yang kemungkinan besar tidak memperoleh alokasi Dana Desa (DD) Tahun 2025 dari pemerintah pusat.
Kemungkinan hilangnya dana desa tahun 2025 ini dikarenakan kurang mampunya pihak Pemdes memenuhi target waktu yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk melakukan perbaikan dan penyampaian dokumen terkait pencairan dana desa.
“Sesuai regulasi, pemasukan dokumen ke KPPN untuk permohonan pencairan dana desa tahap 1 paling lambat pada 16 Juni pukul 17.00 SIB,” jelas Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labura, P.Sianipar, Kamis (17/7).
Disampaikannya jika 5 desa tersebut adalah Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Silumajang, Air Hitam, Purworejo, dan Bangun Rejo. “Empat desa dikarenakan adanya keterlambatan perbaikan dokumen yang diminta pihak KPPN, sedangkan satu desa di karenakan adanya kekurangan dokumen yang dipersyaratkan,” ungkap Sianipar.
Kabid Pemdes Dinas PMD Labura ini juga menjelaskan, “Sesuai ketentuan, 5 desa ini bakal tidak menerima dana desa tahun 2025 dan akan berdampak pada seluruh kegiatan yang di biaya dengan dana desa, termasuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT)”.
Terpisah, Sekretaris Dinas PMD Labura, Muslih Sipahutar menyampaikan jika telah melakukan berbagai upaya agar para Pemdes tepat waktu dalam menyampaikan dokumen persyaratan pencairan.
“Selalu kita ingatkan para Kepala desa, baik surat atau melalui telpon agar segera melengkapi administrasi, karena akan berdampak fatal terhadap dana desanya,” ucap Muslih, Kamis (17/7). (Cim)