Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dewan Hakim MTQN Ke-54 Pematangsiantar Dilantik

Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-54 Kota Pematangsiantar tahun 2022 dilantik Wali Kota di gedung serbaguna BP3D Pemko, Jl. Merdeka, Kamis (17/2) .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dewan Hakim MTQN Ke-54 Pematangsiantar Dilantik

IKLAN

Pelantikan Dewan Hakim MTQN diawali pembacaan ayat suci Alquran yang dilakukan Farel Praditya Sipayung dan dilanjutkan upacara nasional, pembacaan Surat Keputusan Wali Kota yang dilakukan Sekretaris LPTQ Hamzah Fansuri.

Sesudah pelantikan, pembaiatan Dewan Hakim MTQN dilakukan Kakan Kemenag H. Muhammad Hasbi dan pembacaan kode etik Dewan Hakim dilakukan ketua IPQOH Al-Ustadz Rafi’i Natsir.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mengajak memanjatkan puji dan syukur kehadirat Alla SWT, karena masih bisa bertemu dan berkumpul untuk memberikan tugas pelayanan, khususnya dalam pengembangan MTQN. “Mudah-mudahan usaha dan upaya kita menjadi amal ibadah buat kita semua.”

“Saya berharap pelaksanaan MTQN ke-54 yang dilaksanakan pada 18-20 Februari 2022 dapat terlaksana dengan aman, lancar dan sukses,” harap Wali Kota.

Kepada Dewan Hakim, Wali Kota mengucapkan selamat bekerja dan bertugas. “Diharapkan, Dewan Hakim dalam menilai dan menguji para peserta MTQN harus dengan jujur, bijaksana, arif dan menjadi hakim yang adil.”

Turut hadir saat itu, Ketua TP PKK Ny. Syahputri Hefriansyah Hutabarat, Ketua MUI H. Muhammad Ali Lubis, Ketua LPTQ Zainal Siahaan dan undangan lainnya.(a28/B).

Keterangan foto:

Pelantikan Dewan Hakim MTQN Ke-54 tahun 2022, dilakukan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah (enam kiri) dan diabadikan bersama usai pelantikan di gedung serbaguna BP3D Pemko, Jl. Merdeka, Kamis (17/2).(Waspada-Edoard Sinaga).

Dewan Hakim MTQN Ke-54 Pematangsiantar Dilantik

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE