BINJAI (Waspada): Rumah toko (Ruko) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, berdiri megah dengan melewati garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS).
Pantauan Waspada di lokasi, bangunan ruko lima lantai itu berdiri di dua sesi. Sesi pertama terlihat bangunan melewati GSB dan sesi kedua diduga berada di atas sungai kecil yang mengakibatkan sungai tersebut menjadi tidak terlihat dari depan hinggga belakang bangunan roko.
Warga setempat yang ditemui Waspada Senin (16/10) juga menunjukkan, di bawah bangunan ruko tersebut ada aliran sungai kecil yang tembus ke area Pasar Brahrang atau yang lebih dikenal dengan sebutan pasar lincun.
“Setahu kami sungai/paritnya ada di situ (di area ruko) dan tembusnya ke area pasar. Dulu pun pagar ruko ini gak ada, karena gak diperbolehkan pemerintah untuk dibangun. Tapi sekarang gak tahu kok bisa ada pagar lagi,” kata warga setempat sembari menunjuk posisi sungai kecil dimaksud.

Di lokasi tak ditemui keberadaan pemilik ruko lima lantai yang baru dibangun tersebut. Warga setempat mengaku, pemilik ruko bukan orang Binjai. “Kami gak kenal, yang pasti itu punya warga Tionghoa,” sebut beberapa warga lagi.
Sementara, Lurah Suka Maju, Juliadi, ditemui Waspada di kantornya mengatakan, persoalan bangunan itu sudah pernah ditindaklanjuti tim gabungan, baik dari Dinas Perkim, Dinas Satu Pintu, Satpol PP dan kelurahan, namun pemiliknya tidak mengindahkan.
“Kalau saya tidak tahu pasti soal izinnya yang saya tahu pernah tim pernah turun ke lokasi dan minta bangunan melewati GSB dibongkar. Tapi sampai sekarang masih begitu saja, saya gak tahu lagi apa ceritanya,” kata Juliadi.
Juliadi juga menambahkan, pemilik ruko sudah pernah diberikan surat peringatan oleh Dinas Perkim. “Kalau saya tidak salah sudah pernah juga diberi peringatan. Bahkan sudah sampai tiga kali. Apakah itu soal bangunan melewati GSB atau GSS saya tidak tahu pasti,” sebutnya sembari mengaku tidak mengetahui siapa pemilik ruko tersebut. (a03/a34)












