Scroll Untuk Membaca

Sumut

Di Karo, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Hingga Hamil

Di Karo, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Hingga Hamil
PELAKU pencabulan terhadap putrinya hingga hamil saat di ruang unit PPA Satreskrim Polres T. Karo. Waspada/ Micky Maliki
Kecil Besar
14px

TANAH KARO (Waspada): Satreskrim Polres Tanah Karo merilis pelaku pencabulan terhadap putrinya hingga hamil, sebut saja Melati,12 penduduk Kecamatan Munte yang masih di bawah umur, di ruang Unit PPA Polres Tanah Karo, Selasa (14/2).

Penangkapan pelaku pencabulan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.KARO / POLDA SUMUT, tanggal 13 Januari 2023, oleh paman korban Benny K ke Satreskirm Polres Karo. Usai menerima menerima laporan, petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku, Jumat (27/1) sekira pukul 20.30 Wib di Desa. Juhar Kec. Juhar, dipimpin Kanit V Ipda Sri Wahyuni SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di Karo, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Hingga Hamil

IKLAN

Keterangan ini dipaparkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan SIk didampingi Kanit V UPPA Ipda Sri Wahyuni kepada Waspada di ruang Unit PPA Polres T. Karo. Kapolres memaparkan, pelaku berinisial PT diduga kuat melakukan pencabulan putrinya yang masih di bawah umur pada Juni 2022 lalu di Kecamatan Munthe.

Aksi bejat dan berulang kali dilakukan pelaku PT, 37, diketahui sejak bulan Juli 2022 lalu. Dimana ketika itu datang ke UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo pihak BPBD desa di Kecamatan Munthe bersama dengan P2TPA Kab. Karo. Menyampaikan bahwa ada seorang anak perempuan telah dihamili bapak kandungnya. Namun keberadaan anak yang dimaksud tidak ditemukan keberadaannya, menurut informasi disembunyikan pihak dari keluarga bapak kandungnya.

Selanjutnya pada Januari 2023, UPPA kembali mendapat informasi dari P2TP2A, bahwa ada seorang anak perempuan didapati pingsan di Berastagi. Setelah diselidiki, anak perempuan yang pingsan tersebut adalah anak perempuan pelaku, korban pencabulan hingga hamil.

Unit V PPA, selanjutnya melakukan pencarian keluarga dari anak perempuan tersebut dan petugas menemukan data paman anak perempuan tersebut (saudara dari Ibu kandung korban), Benny K.

Saat dihubungi petugas, pamannya korban merasa keberatan, dikarenakan pada Juli 2022 lalu, ia telah mengetahui kejadian yang dialami keponakannya tersebut dan menyarankan keluarga untuk melaporkan hal tersebut ke polisi. Namun keluarga korban memilih merahasiakannya dan menyembunyikan keberadaan korban dari pamannya, hingga korban ditemukan kembali pada Januari 2023 lalu.

Sementara ibu kandung korban setelah kejadian itu, juga telah pergi melarikan diri. Karena tidak tahan dengan ulah suaminya selalu berulang melakukan penganiayaan terhadapnya. Setelah diberikan pengarahan kepada paman korban. Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama dengan P2TP2A Kab Karo menuntun paman korban untuk membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialami keponakannya.

“Saat ini pelaku PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan sudah dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo,” terang Ronny.

Atas perbuatan pelaku PT yang melanggar pasal “Persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara ditambah 1/3, dikarenakan pelaku ayah kandung, tambah Ipda Sri Wahyuni SH.(c02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE