HeadlinesSumut

Di Madina, Pacar Minta Tanggung Jawab Dibunuh Secara “Sadis”

Di Madina, Pacar Minta Tanggung Jawab Dibunuh Secara “Sadis”
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat menggelar press realese pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Madina. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh bersama dengan tim personel Polres Madina berhasil menangkap dan mengungkap motif pembunuhan perempuan bernama Elfi Indah Sari,19, di sungai Aek Pohon, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kapolres membeberkan jika pelaku berinisial SB, 24, warga Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina berhasil dibekuk personel gabungan dari unit Reskrim, Satresnarkoba Polres Madina dan personel Polsek Panyabungan, Senin pagi, (29/04) di kebun karet milik warga di Desa Huta Bangun. Pelaku diamankan atas bantuan dari Kepala Desa Huta Bangun dan masyarakat setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban akibat korban meminta tanggung jawab pelaku untuk dinikahi. Hubungan asmara korban dan pelaku lebih kurang berjalan satu tahun. Sementara pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitar tiga bulan yang lalu.

“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan spesial, Korban minta tanggung jawab agar dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku,” terang Kapolres.

Arie menerangkan, pasca cekcok tersebut, pelaku membawa korban ke sungai lalu menampar hingga tergeletak ke sungai. Untuk memastikan apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat (menggorok) leher korban.

“Atas informasi yang diperoleh sementara, Pelaku menampar lalu membenam kepala korban ke dalam air sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Lalu untuk memastikan apakah sudah mati, pelaku menyayat dan menggorok leher korban,” jelasnya.

Untuk memastikan secara medis, Kapolres Madina mengaku akan menunggu hasil Autopsi korban dari RS Bhayangkara Medan. Di sisi lain, dalam peristiwa pembunuhan itu, Arie Paloh menyebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.

“Pengakuan tersangka, dia bertindak sendiri, Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam kasus ini, Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan, untuk motif pembunuhan ini kita kenakan pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE