PADANGLAWAS (Waspada): Dua orang tersangka pemain judi online jenis Sidney dan spin 24 berinisial ED, 31, warga Desa Binabo Julu dan SD, 53, warga Desa Binabo Julu Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padanglawas (Palas).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K melalui Kasi Penmas Sihumas Bripka Ginda K Pohan, Jumat (14/7) mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan perjudian online di Desa Binabo Julu.
Maka atas informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Padanglawas melakukan penyelidikan dengan ketua tim Bripka William Hutabarat.
Dan sekira pukul 13.30 Wib, Kamis (13/7) Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas mengamankan dua orang tersangka ED dan SD yang sedang main judi online.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti handphone milik tersangka, ternyata benar sedang bermain judi online.
Kemudian kedua tersangka ED dan SD digelandang ke Mapolres Padanglawas berikut barang bukti berupa hend phone merek Oppo Y3 bersama sejumlah uang tunai. (a30)












