Sumut

Di Polres Deliserdang, Polisi Curi Motor Polisi

Di Polres Deliserdang, Polisi Curi Motor Polisi
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilaporkan terjadi di lingkungan Markas Komando (Mako) Polresta Deliserdang.

Peristiwa ini menyita perhatian publik karena diduga melibatkan sesama anggota kepolisian yang bertugas di satuan yang sama.

Korban dalam peristiwa tersebut merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Deli Serdang berinisial Bripda AS. Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di area Polresta Deli Serdang pada akhir Desember 2025.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan mulanya, Alfreezy memarkirkan kendaraannya di Barak Lajang Komplek Polresta Deliserdang.

“Lalu korban menuju masjid untuk menunaikan ibadah shalat dan selesai melaksanakan shalat, korban melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya Honda CRF BK 5174 AKC,” ujar Hendria dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026) seperti dilansir Kompas.com.

Setelah itu, Alfreezy sempat berharap FE mengembalikan motornya, namun hingga Jumat (2/1/2026), FE tidak juga mengembalikannya.

“Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deliserdang,” ujar Hendria. Dari rangkaian penyidikan, Sat Reskrim Polresta kemudian menangkap FE pada Senin (5/1/2026).

Dari interogasi FE mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban ke laki-laki inisial T senilai Rp9.500.000.

Kini FE ditahan untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 dari undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Serta akan kita tindak tegas dalam proses pelanggaran Kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deliserdang,” tutup Hendria.(feri)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE