Di Simalungun, IRT Beserta BB Sabu 1 Ons Lebih Diamankan

  • Bagikan
Di Simalungun, IRT Beserta BB Sabu 1 Ons Lebih Diamankan
Dua personel mengapit AL seorang IRT diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di gudang kelapa sawit di Sidiamdiam Nagori Bandar Maruhur.(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu dari salah satu gudang brondolan kelapa sawit di Sidiamdiam Nagori Bandar Maruhur, Kec. Silou Kahean Kab. Simalungun, Kamis (5/9/2024).

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AL, 44, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Kemudian seorang laki-laki dewasa berinisial AMG, 47, warga Silandoyung Nagori Silou Paribuan, Kec. Silou Kahean, Kab. Simalungun, diamankan saat belanja narkoba di tempat AL.

Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan adanya penangkapan seorang IRT dari gudang sawit di Nagori Bandar Maruhur, Kec. Silau Kahean. “AL dan AMG ditangkap di gudang sawit Sidiamdiam Nagori Bandar Maruhur, Kamis (5/9) sore,” jelas AKP Irvan dikonfirmasi Jumat (6/9).

Kronologis penangkapannya berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika di sebuah gudang brondolan sawit yang berada di Sidiamdiam Nagori Bandar Maruhur Kec. Silou Kahean.

Menanggapi informasi tersebut, Kamis (5/9) sekira pukul 16.00 WIB personil Sat Narkoba, dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman, Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan dan lainnya melakukan pengintaian.

Setibanya dilokasi petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap gudang tersebut dan melihat 1orang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan dan petugas langsung mengamankannya.

Laki-laki dewasa itu mengaku bernisial AMG. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu di atas tanah dekat dia berdiri dan diakuinya barang haram tersebut adalah miliknya yang sempat dibuang saat petugas menggerebeknya.

Tidak lama kemudian pada saat personel Sat Narkoba hendak melakukan penggeledahan di rumah yang berada di gudang tersebut, keluar 1 orang perempuan dengan membawa sebuah tas sandang hendak pergi dari lokasi.

Takut buruannya lari, petugas langsung mengamankan perempuan mengaku berinisial AL dan langsung melakukan penggeledahan. Tim petugas menemukan diduga narkotika jenis sabu di dalam tas sandang yang dia bawa dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari AL berupa 21 paket klip trasparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 118,91 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai diduga hasil penjualan Rp 1.175.000, 1 timbangan digital serta 5 bal plastik klip kosong.

Sedangkan barang bukti yang diperoleh dari AMG antara lain 1 paket klip transpran berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,51 gram, 1 paket klip sedang berisikan beberapa plastik klip kosong, uang tunai Rp 155.000, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Samsung.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.(a27)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Di Simalungun, IRT Beserta BB Sabu 1 Ons Lebih Diamankan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *