TANAH KARO (Waspada): Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan menjelaskan pihaknya membebastugaskan sementara kepala SD Negeri 040527 Tiga Juhar berinisial TN bukan karena beredarnya aksi video viral di Tiktok kepala sekolah (Kepsek) dan beberapa ASN yang berjoget di halaman sekolah yang tergenang banjir beberapa waktu lalu.
“Membebastugaskan sementara oknum Kepsek tersebut diikarenakan oknum Kepsek itu diduga tidak menjalankan surat teguran berupa, lisan dan tulisan yang diantaranya berisi; oknum Kepsek tersebut wajib melakukan penataan sekolah dan menjaga solidaritas bagi semua guru pendidik yang dilayangkan pihak Dinas Pendidikan Karo selama masa waktu bebas tugas sementaranya, sejak dikeluarkan pihak dinas kepada oknum Kepsek TN,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan ketika dikonfirmasi Waspada.id, Senin (19/5) di ruang kerjanya di Jln Veteran Kabanjahe.
Dijelaskan Andreasta, membebastugaskan sementara oknum Kepsek ini, merupakan kewajiban pihak dinas, kepada seluruh Kepsek yang terbukti tidak menjalankan isi surat teguran berupa lisan dan tulisan dengan masa waktu yang sudah ditentukan. “Pembebas tugas sementara kepada oknum Kepsek ini, tidak menghilangkan status dan haknya sebagai ASN. Hanya saja, membebaskan sementara tugas tambahannya selama tiga bulan,” ujarnya.
Untuk tetap menjalakan program didik di sekolah itu tetap berjalan seperti biasa, pihaknya telah menempatkan Plt Denni Tarigan S Pd yang secara penilaian pihak dinas memiliki dedikasi baik di tempatnya bertugas sebagai Kepsek, serta tidak jauh dari tempatnya bertugas. “Dengan telah ditempatkan jabatan Plt kepada Denni Tarigan di SD Negeri Tiga Jumpa saat ini, kita harapkan, bisa memberikan arahan dan dukungan kepada oknum Kepsek TN yang dibebastugaskan sementara ini, bisa menjalankan sanksi yang diterimanya dan bisa kembali menjabat di sekolah itu kembali,” papar Kadisdik ini.
Lanjut Andresta, “meskipun waktu sanksi yang dikeluarkan pihak dinas kepada Kepsek tersebut sesuai dan bisa menjalankan seluruh isi sanksinya, serta dinilai langsung oleh Plt selama tiga bulan, sebelum sampai habis masa selama tiga bulan itu, pihak dinas akan meneruskan usulan tersebut ke Bupati Karo, agar jabatan Kepsek yang dibebastugaskan sementara itu, bisa dikembalikan lagi kepadanya lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan di bawah tiga bulan”.
Namun, kata dia, jika Kepsek yang mendapatkan sanksi itu, tidak mampu menjalankan kewajibannya dan perubahan sesuai isi sanksi yang dikeluarkan pihak dinas, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Karo akan memberikan hukuman berat, dengan cara mengusulkan ke bupati untuk segera diganti dengan sosok yang lebih sesuai dengan syarat yang dikeluarkan dinas.
Menanggapi persoalan yang dialami Kepsek TN yang posisinya sebagai Kepsek di sekolah itu sudah digantikan oleh PLt Denni Tarigan, Ketua Komite Thomas Jeperson Tarigan bersama sejumlah orang tua murid yang mengaku sangat kecewa dengan keputusan sepihak Dinas Pendidikan Karo tersebut. “Kepsek TN sosoknya sangat dicintai para murid dan para orang tua murid, selama 12 tahun menjabat sebagai Kepsek di sekolah SD Tiga Jumpa,” ungkap Tarigan.
Jadi, kata Tarigan, karena keputusan itu sepihak, Ketua Komite dan perwakilan orang tua murid menyimpulkan, membebastugaskan sementara Kepsek yang mereka cintai itu merupakan dampak dari aksi joget di lapangan sekolah dengan kondisi tergenang air dan videonya viral di Tiktok.
Dengan kecurigaan yang mengarah ke situ, para orang tua murid yang dikomandoi Ketua Komitenya, Jumat (16/5) lalu mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Karo dan meminta agar Kepsek yang mereka cintai dan sayangi itu segera dikembalikan menjabat sebagai Kepsek di sekolah itu.
Kehadiran sejumlah orang tua murid yang dikomandoi ketua komite itu di Dinas Pendidikan Kabupaten Karo langsung disambut baik pihak Dinas Pendidikan.
Para orangtua meminta Kepsek TN jangan diganti tapi diberikan kesempatan untuk memperbaiki memperbaiki kesalahannya.
Mendengar tuntutan yang utamanya hanya kepada poin jabatan Kepsek mereka cintai itu bisa kembali lagi menjabat, pihak Dinas Pendidikan langsung menjawab di hadapan para orang tua murid, kalau jabatan Kepsek itu bisa saja kembali, jika Kepsek TN sudah menjalankan isi sanksi.
Dijelaskan pihak dinas, membebastugaskan sementara Kepsek TN, bukan menghilangkan hak dan kewajibanya sebagai seorang ASN, namun sebagai ASN wajib menaati segala aturan dan siap disumpah untuk mengabdi serta ditugaskan di manapun selama masih berada di tanah Republik Indonesia ini.
Setelah menjelaskan kepada perwakilan orang tua murid soal oknum Kepsek yang dibebastugaskan sementara, Senin (19/5) sekira pukul 10.00 WIB di SD Negeri Tiga Jumpa, ketua komite dan perwakilan murid akhirnya mendapatkan keterangan langsung dari Kepsek yang mereka cintai dan sayangi itu langsung menjelaskan dan memohon kepada ketua komite, kalau sanksi yang kini diterimanya merupakan hal biasa di dalam institusi ASN.
Mengingat jabatannya sebagai Kepsek sudah sangat lama 12 tahun dan harus ada penyegaran., epsek TN juga meminta kepada ketua komite, tetaplah seperti biasa dan lakukan lebih baik lagi kepada Plt Denni Tarigan. “Sebab apa yang sudah diajarkan kepada semua anak didik dan orang tua murid di sekolah ini, bisa tetap terus berlanjut sampai ke generasi berikutnya,” harap Kepsek TN. (c02)