KISARAN (Waspada): Dicekoki minuman keras (Miras) dua remaja perempuan asal Kec BP Mandoge, Kab Asahan, diduga digagahi dengan cara kekerasan seksual oleh lebih dari satu pria dengan cara bergilir, tidak hanya itu korban ditinggalkan begitu saja di salah satu kamar kost di wilayah Kota Kisaran.
Ketua Lembaga Pemerhati dan Perlindungan Anak Indonesia (LPPAI) Asahan Suyono, saat ditemui Waspada, Rabu (26/4) menuturkan bahwa dirinya sudah mengunjungi para dua remaja yang masih berumur 12 dan 17 tahun yang menjadi korban aksi biadab itu. Menurutnya kejadian itu pada Jumat (14/4) malam, di mana dua remaja ini diajak teman prianya berbuka puasa di salah satu tempat kebun salak. Di sana mereka dirayu dan dan dipaksa untuk meminum minuman keras (Miras) hingga mabuk, dan pada saat itu aksi biadab dilakukan oleh lebih dari dari satu pria yang dengan cara bergiliran.
“Pengakuan korban, para pelaku ada yang dikenal dan tidak dikenal. Dan saat digagahi korban dalam keadaan mabuk,” jelas Suyono.
Menurut korban, kata Suyono, ada sekitar 12 pria yang melakukan kekerasan seksual kepada dua remaja ini. Aksi bejad itu tidak sampai di situ, kedua remaja malang ini kemudian dibawa ke kos-kosan di wilayah Kisaran, dan aksi bejad itu terulang kembali.
“Dua remaja ini ditinggalkan begitu saja di kos-kosan, dan dijemput pihak keluarga,” jelas Suyono.
Oleh sebab itu, LPPAI Asahan melakukan pendampingan dan melakukan pelaporan ke Polres Asahan atas perbuatan yang tidak terhormat ini.
“Kita tetap melakukan pendampingan kepada korban, dan meminta Polres Asahan untuk mengungkap kasus ini dengan menangkap para pelaku,” jelas Suyono.
Sedangkan KBO Sat Reskrim Polres Asahan Iptu Erwin Syahrizal, dikonfirmasi Waspada, bahwa pihaknya menerima laporan terhadap tindakan kekerasan seksual terhadap dua remaja itu, namun dirinya belum bisa memberikan penjelasan detail, karena masih melakukan penyelidikan.
“Kasus ini masih kita lakukan penyelidikan, dan akan berusaha dengan maksimal sehingga kasus ini bisa terungkap dengan mengamankan para pelaku,” jelas Erwin. (a02/a19/a20)