Scroll Untuk Membaca

Sumut

Didesak Kuasa Hukum, Polresta Deliserdang Gelar Perkara Kasus Ripin Di Polda Sumut

Didesak Kuasa Hukum, Polresta Deliserdang Gelar Perkara Kasus Ripin Di Polda Sumut
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Penanganan misteri kematian Achien alias Ripin, 23, yang ditemukan meninggal di kawasan Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deliserdang, memasuki babak baru.

Rabu siang, 17 September 2025, tim penyidik Polresta Deli Serdang menggelar perkara di ruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Tanjung Morawa.

Gelar perkara hingga petang itu dihadiri Wadir Reskrimum Polda Sumut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar (beserta dua penyidik), ahli pidana UMSU Dr. Alpi, kuasa hukum keluarga Mardi Sijabat, kakak korban Rudi Irawan, saksi terlapor Bibi alias Juwita didampingi anaknya Kevin dan pengacaranya, serta perwakilan Propam dan Itwasda Polda Sumut.

Kuasa hukum Mardi Sijabat mengatakan, dalam gelar perkara, saksi terlapor Juwita tetap bersikukuh bahwa Ripin tewas akibat kecelakaan lalu lintas—ditabrak mobil saat buang air kecil. Menurut Mardi, keterangan itu sebelumnya telah dibantah penyidik Laka Lantas Polresta Deli Serdang, sehingga penanganan berpindah ke Reskrimum.

“Keterangannya pun ngalor-ngidul, membingungkan,” ujar Mardi Sijabat kepada Waspada.id, Kamis (18/9).

Mardi menilai proses penyidikan kasus kematian Ripin berjalan lambat. Karena itu Ia melaporkan perkara ini ke Mabes Polri melalui surat bernomor 0257//Ad/Jbt/VII/2025.

“Gelar perkara ini dilakukan karena ada Dumas [Pengaduan Masyarakat] dari kita. Karena itu kita berharap penyidik segera menetapkan tersangka. Tersangkanya ada di depan mata. Jika sepekan belum ditetapkan, kami akan bersuara lebih keras dan kembali melapor ke Mabes Polri,” tegasnya.


Kronologi Singkat Perkara Ripin (berdasarkan pemberitaan)
• 23 April 2025 – Ripin dijemput bibinya, Juwita. Setelah itu ia tidak pulang dan menginap di rumah Juwita.
• 27 April 2025 (dini hari) – Jasad Ripin ditemukan di parit kawasan Emplasmen Kualanamu, Beringin, Deli Serdang, satu mobil bersama Juwita dan Kevin (anak Juwita). Awalnya beredar narasi kecelakaan lalu lintas/tabrak lari.
• Mei–Juni 2025 – Keluarga menolak versi kecelakaan dan menduga ada rekayasa terkait klaim asuransi bernilai besar (sekitar Rp4,5 miliar disebut di beberapa laporan). Kuasa hukum terlapor membantah, menyebut murni kecelakaan.
• 10 Juni 2025 – Polresta Deli Serdang memeriksa 10 saksi; disebut juga rencana pencekalan dua orang agar tidak ke luar negeri; pra-rekonstruksi digelar.
• 7–8 Juni 2025 – Kuasa hukum keluarga mendesak penetapan tersangka dan penahanan saksi kunci (bibi korban).
• 15 Juli 2025 – Kapolresta Deli Serdang memanggil tiga penyidik karena penanganan dinilai lamban.
• 18–19 Juli 2025 – Propam Polda Sumut memeriksa penyidik Polresta Deli Serdang yang menangani perkara ini.
• Awal Juli 2025 (±60 hari pascakejadian) – Kuasa hukum melapor ke Mabes Polri & DPR RI, menilai penyidikan jalan di tempat.
• 14 Agustus 2025 – Dorongan publik dan tokoh masyarakat agar perkara segera digelar di Polda Sumut; keluarga kembali meminta percepatan.
• 17 September 2025 – Gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut.(id28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE