Sumut

Diduga Bandar Sabu, Polisi Tangkap Kakek Di Perdagangan

Diduga Bandar Sabu, Polisi Tangkap Kakek Di Perdagangan
Kakek berinisial HS, 61, saat diamankan di kabtor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada):  Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial HS warga Jalan Stadion Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun, karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.

HS diamankan di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

” Dia (HS) ditangkap Selasa (13/5) sekira pukul 17.45, dari gubuk warga di Kampung Padang Kelurahan Perdagangan II, dengan barang bukti narkotika jenis sabu 2,27 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Selamat Sirait, kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas transaksi narkoba di gubuk milik Iwan di Kampung Padang.

Menyikapi informasi itu, personel Sat Narkoba dipimpin langsung Kasat AKP Hendry Selamat Sirait, melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil membekuk seorang laki-laki dewasa berinisial HS di gubuk tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap HS, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,27 gram. Satu bungkus plastik kecil ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka, satu bungkus lagi ditemukan di luar kotak rokok berwarna hitam, dan satu bungkus terakhir ditemukan terletak di tanah yang sempat dibuang oleh pelaku.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah gunting kecil berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah korek api berwarna biru, dan satu buah sekop yang terbuat dari plastik.

Ketika diinterogasi, HS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang bernama Yuda yang beralamat di Kota Limapuluh, Kabupaten Batubara. Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengejaran terhadap Yuda di tempat dimana mereka biasa bertemu, namun setelah ditunggu, Yuda tidak kunjung datang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Henry.

” Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ucapnya lagi.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman di Kabupaten Simalungun,” tutup AKP Henry Salamat Sirait.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE