AEKKANOPAN (Waspada): Lemahnya pengawasan dan penertiban pertambangan di Kabupaten Labuhanbatu Utara semakin terlihat dari leluasanya CV.Raja Alam Abadi (RAA) beroperasi melakukan pertambangan kendati kelengkapan perizinannya masih diragukan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Pasalnya, CV.RAA terlihat sangat leluasa melakukan praktik pertambangan tanah urug dengan eksploitasi secara besar-besaran dengan menggunakan dua unit ekskavator di lokasi kerja yang hanya beberapa meter dari pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Aekkanopan – Rantauprapat.
Jika merunut pada papan informasi yang di pasang di lokasi oleh CV. RAA, saat ini, terlihat hanya izin badan usaha berbasis risiko yang diterbitkan tanggal 9 Agustus 2023 oleh perizinan Sumut dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan awal dalam pendirian suatu badan usaha dan untuk pengurusan izin lainnya dalam pertambangan.
Tidak terlihat di papan informasi tersebut, adanya informasi izin usaha pertambangan eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan tahap produksi (IUP OP) yang meliputi penjualan dan pengangkutan dari CV.RAA.
Bahkan dari kunjungan tim Pemkab Labura yang terdiri dari Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, diketahui dengan pasti, jika izin produksi dari CV.RAA masih dalam proses pengurusan saat tim Pemkab merespon adanya keluhan warga akibat dampak dari pertambangan.
“Untuk dampak lingkungan itu gawean Dinas Lingkungan Hidup, kalau perizinannya itu ke Provinsi dan sudah proses pengurusan dan sudah diproses Cabang Dinas ESDM yang di Rantauprapat juga,” jelas Kaban Bapenda Tedi Yulianto yang menjelaskan mereka turun pada Rabu (16/8) lalu, namun pihaknya hanya fokus pada penarikan pajak Material Bukan Logam Batuan (MBLB).

Untuk menindak lanjuti persoalan kelengkapan perizinan tambang CV.RAA ini, coba dilakukan konfirmasi dengan Cabang Dinas ESDM Provinsi Sumut wilayah IV Rantauprapat.
Dari keterangan KTU Cabdis ESDM Wilayah IV Rantauprapat, Zulkifli Perangin-angin dirinya tidak berani menyatakan jika pertambangan galian tanah urug yang berlokasi di Desa Siamporik telah memiliki IUP tahap produksi. Kendati mengakui jika pihaknya tetap mendapat informasi perizinan pertambangan di wilayah kerja mereka.
Ia hanya menyampaikan, jika pihak ESDM Rantauprapat telah meninjau lokasi pertambangan, terkait dokumen permohonan pelaku usaha.
“Seingat saya sekitar tanggal 4 Agustus kita sudah cek lokasi terkait dokumen permohonan mereka tentang lokasi dan areal rencana pertambangan, namun untuk perizinannya silahkan dikonfirmasi ke Dinas Perizinan Sumut,” ucapnya, Senin (21/8).
Ketika ditanya apakah pihak ESDM Rantauprapat telah menerbitkan rekomendasi untuk proses perizinan pertambangan lebih lanjut, dirinya menyatakan tidak mampu menjawab hal tersebut.
“Saya cuma TU jadi berkaitan dengan teknis tentang rekomendasi, itu lebih kuasai oleh Kacabdis, nanti beliau akan menghubungi,” jawabnya.
Namun, saat kembali dihubungi, Zulkifli Perangin-angin menyampaikan jika Kacabdis ESDM Rantauprapat tidak bersedia memberikan keterangan.
“Kalo untuk keterangan tuk dimuat di media beliau tidak bisa bang. Karena sesuai instruksi pak Kadis, semua informasi harus 1 pintu via pak Kadis dan PPID,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, melalui surat nomor: 000 1.5/ 1760/ DPMPTSP/5/VIII/2023 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumut tanggal 4 Agustus 2023 yang diterima melalui Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Suharto Sitorus, dengan tegas didalam surat tersebut menyatakan jika izin pertambangan dari CV.RAA tidak pernah diterbitkan.
Bahkan di point berikutnya ditegaskan, sebelum mendapat Izin Operasi Produksi (IUP OP) dan mendapatkan persetujuan dokumen perencanaan pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada Surat Izin Penambang Batuan (SIPB) perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan.
Sementara itu, hingga kini Kantor CV.RAA tidak ditemukan di Dusun II Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan. Bahkan, Sekretaris Desa yang bertugas lebih enam tahun di desa itu tidak mengetahui sama sekali keberadaan kantornya.
“Setahu saya tidak ada dan saya tidak pernah saya lihat kantornya di Dusun II itu,” terang Leman Hasibuan kala itu.
Saat coba dihubungi melalui nomor yang tertera didalam surat izin usaha berbasis risiko yang dipajang di lokasi, Senin (21/8) kendati berdering namun tidak bersedia menerima panggilan dan malah di panggilan berikutnya dialihkan ke kotak suara.
Terkait penertiban aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, coba dilakukan konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP.James Hasudungan Hutajulu, sayangnya kendati telah dilakukan upaya konfirmasi secara berulang melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, hingga kini, Senin (21/8) perwira peraih Adhi Makayasa tahun 2004 ini belum memberikan jawaban apapun. (Cim)