Scroll Untuk Membaca

Sumut

Diduga Beroperasi Ilegal, SIPB CV PT Dapat Dicabut

Diduga Beroperasi Ilegal, SIPB CV PT Dapat Dicabut
Aktivitas truk diduga milik CV. PT terus mengangkut pasir di lokasi Sungai Batang Natal, Jumat (28/6). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020, perusahaan yang bergerak di bidang galian C tidak memiliki Izin Tekhnis Pertambangan (ITP), maka perusahaan tersebut tidak dapat beroperasi meski memiliki Surat izin Penambangan Batu (SIPB).

Karena itu berdasarkan informasi yang dihimpun Waspada, CV. PT yang beroperasi di Sungai Batang Natal, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga kuat saat ini beropersi secara ilegal karena tidak memiliki ITP, meskipun perusahaan itu memiliki SIPB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Bahkan SIPB CV. PT bisa dicabut mengingat perusahaan tersebut diduga kuat saat ini masih terus beroperasi melakukan penambangan pasir dan batu (Sirtu) di Sungai Batang Natal.

Karenanya Inspektur Tambang wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semestinya mencabut SIPB CV.PT dengan Izin No 09032200366430004, beralamat di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 2023.

Selain diduga kuat tidak memiliki ITP, CV. PT juga tidak memiliki izin lingkungan (Amdal) dari Kementerian ESDM, yang merupakan syarat mutlak, jika sudah melakukan aktivitas pertambangan di Sungai Batang Natal.

Kabid ESDM Sumut, August SM Sihombing, Senin (24/6) menjelaskan, selain sanksi cabut SIPB, apabila perusahaan pertambangan galian C melakukan aktivitas tanpa melengkapi berkas ITP dan Amdal, kegiatan operasional galian C tersebut dianggap “ilegal”.

August Sihombing menambahkan, perusahaan yang tidak melengkapi izin sesuai perundang-undangan dapat disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158.

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yg melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”.

Surat Pengaduan

Sementara itu Inspektur Tambang Sumut, Iskandar Sihombing ketika dikonfirmasi wartawan via whatshapp, Jumat (28/6) mengatakan supaya pelapor membuat surat aduan dengan lengkap mulai dari foto dan titik koordinat lapangan. Kemudian kelengkapan dokumen yang suratnya ditujukan ke DPMPTSP Provinsi, dengan tembusan ke Dinas ESDM Provinsi dan instansi terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun dari warga Desa Kampung Sawah yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, hingga saat ini CV PT masih terus beraktivitas melakukan penambangan pasir termasuk mengangkat pasir yang menumpuk di lokasi terus diangkat menggunakan truk.(a32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE