PADANGLAWAS (Waspada): Polisi mengamankan pengemudi mobil jenis Toyota Corolla berinisial HH , 38 bersama rekannya ADH, 25, warga Desa Sabarimba Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padanglawas.
Kapolres Padanglawas, AKBP. Diari Astetika, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. Agus M. Butar Butar, SH, Selasa (18/7) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kata Agus penangkapan kedua tersangka itu berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (13/7). Menyusul adanya informasi bahwa pengemudi mobil Toyota Corolla diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Maka ketika dilakukan pengintaian, terlihat sebuah mobil Toyota Corolla M/T ZZE122R STD warna hitam melintas di jalan lintas Sibuhuan – Riau desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, tidak jauh dari Mapolres Padanglawas.
“Saat penggeledahan, dari tangan HH polisi menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.93 gram,” kata Agus.
Kasat Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam, satu unit HP jenis Vivo warna hitam, satu unit mobil Corolla M/T ZZE122R STD warna hitam dengan nomor mesin : 1ZZ-4042607 dan nomor rangka : MHF53ZEC218001635 bersama sejumlah uang tunai.
“Kemudian kedua tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Padanglawas bersama rekannya dan BB diamankan ke Mapolres Padanglawas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatres Narkoba.(a30)











