SAMOSIR (Waspada.id): Diduga tak memiliki izin (ilegal), warga Samosir Hasiholan Sitanggang melaporkan galian C dan penebangan kayu pinus yang berada di Dusun lll, Ambarita, Kec. Simanindo, Kab. Samosir, Jumat (12/9) di Mapolres Samosir.
“Diduga ada oknum-oknum tertentu yang merusak alam, yaitu memecah batu tanpa ada izin. Selain itu ada juga yang melakukan penebangan kayu dan penyadapan getah pinus,” kata Hasiholan.
Selain merugikan masyarakat sekitar, lanjutnya, tambang galian C ilegal juga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Maka dari itu, usaha tambang galian C dan penyadapan kayu pinus tersebut harus dihentikan sesegera mungkin.
“Kami seluruh masyarakat di Kenegerian Ambarita resah, karena hal itu berpotensi merusak tutupan hutan dan menyebabkan banjir dan longsor, seperti yang pernah terjadi sebelumnya banjir di Ambarita pada tahun 2018 dan di Unjur 2024,” imbuhnya.
Diterangkan, bahwa hal tersebut telah melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dirinya berharap kepada dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap praktik-praktik diduga ilegal.
“Pasal 158 mengatur setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Maka harus ada langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum,” tukasnya.(id53)