Scroll Untuk Membaca

Sumut

Diduga Korupsi APBDes Rp601 Juta, Kades-Bendahara Ditahan Kejari Deliserdang

Kedua tersangka dugaan korupsi APBDes saat hendak dilakukan penahanannya. (Waspada/ist)
Kedua tersangka dugaan korupsi APBDes saat hendak dilakukan penahanannya. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Diduga korupsi dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022, sebesar Rp601.048.841, oknum Kepala Desa (Kades) dan Kaur Keuangan (Bendahara) Desa, salah satu desa di Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Deliserdang ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis (15/2) di Lapas kelas IIB Lubukpakam.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Busrian SH MH mengatakan, oknum Kedes tersebut berinsial Su 48 dan Kaur Keuangan berinisial JH 30, keduanya warga Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Korupsi APBDes Rp601 Juta, Kades-Bendahara Ditahan Kejari Deliserdang

IKLAN

“Perbuatan keduanya diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara yang diperkirakan Rp601.048.841,” kata Boy Amali, kepada wartawan, Jumat (16/2) di Lubukpakam.

Diduga Korupsi APBDes Rp601 Juta, Kades-Bendahara Ditahan Kejari Deliserdang
Kedua tersangka dugaan korupsi APBDes saat menjalani pemeriksaan. (Waspada/ist).

Boy Amali menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), oknum Kepala Desa dan oknum Kaur Keuangan Desa, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022, pada Desanya.

“Jadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikuatirkan melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, keduanya ditahan di Lapas kelas IIB Lubukpakam, Kamis (15/2) pukul 16.00 WIB,”sebutnya.

Boy Amali pun menegaskan, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE