DELISERDANG (Waspada): Diduga korupsi dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022, sebesar Rp601.048.841, oknum Kepala Desa (Kades) dan Kaur Keuangan (Bendahara) Desa, salah satu desa di Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Deliserdang ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis (15/2) di Lapas kelas IIB Lubukpakam.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Busrian SH MH mengatakan, oknum Kedes tersebut berinsial Su 48 dan Kaur Keuangan berinisial JH 30, keduanya warga Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Deliserdang.
“Perbuatan keduanya diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara yang diperkirakan Rp601.048.841,” kata Boy Amali, kepada wartawan, Jumat (16/2) di Lubukpakam.

Boy Amali menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), oknum Kepala Desa dan oknum Kaur Keuangan Desa, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022, pada Desanya.
“Jadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikuatirkan melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, keduanya ditahan di Lapas kelas IIB Lubukpakam, Kamis (15/2) pukul 16.00 WIB,”sebutnya.
Boy Amali pun menegaskan, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (a16).