Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Diduga Korupsi DBH Sawit Miliaran Rupiah, Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR

Diduga Korupsi DBH Sawit Miliaran Rupiah, Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR
Salah satu tersangka korupsi kasus yang diduga melibatkan Plt Kadis PUTR Binjai saat digiring ke mobil tahanan Kejari Binjai, Senin (06/10/2025) malam. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Binjai menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai berinisial R.I.P pada hari Senin (06/10/2025) malam.

Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Penahanan terhadap tersangka R.I.P ini berdasarkan Sprindik No: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Iwan Setiawan SH melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Binjai, J Novrianto SH, Selasa (7/10).

Novrianto menjelaskan, kasus ini bermula dari alokasi DBH Sawit yang diterima Pemko Binjai dari pemerintah pusat pada tahun 2023 dan 2024 dengan total Rp14.903.378.000. Dana tersebut dikelola oleh Dinas PUTR Pemko Binjai pada tahun 2024.

Pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit senilai Rp7.913.265.000 yang seharusnya digunakan untuk tujuh paket kegiatan/proyek. Namun, menurut hasil penyidikan, proyek-proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Kemudian, pada tahun 2024, Pemko Binjai kembali menerima DBH Sawit senilai Rp6.990.113.000 yang direncanakan untuk lima kegiatan. Dinas PUTR Pemko Binjai baru melaksanakan total 12 proyek tersebut secara bersamaan pada tahun 2024.

Tim Jaksa Penyidik menemukan adanya dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, meskipun uang muka telah ditarik seluruhnya. Dua proyek bermasalah tersebut adalah:

1. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak senilai Rp1.499.928.418,61.
2. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak senilai Rp2.511.712.745,10.

Selain itu, 10 kegiatan/proyek yang seharusnya selesai dikerjakan pada tahun 2024 sesuai kontrak, baru selesai sekitar bulan Mei 2025. Namun, Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024, yang ditandatangani oleh PPK dan rekanan, seolah-olah pekerjaan telah selesai pada tahun 2024.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 proyek jalan yang telah terhampar di lapangan. Hasil perhitungan tim ahli menemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.656.709.053.

Selain R.I.P, Jaksa Penyidik juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:

1. PPTK: SFP.Z berdasarkan SPRIN No: Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025
2. Penyedia/Rekanan: TSD berdasarkan SPRIN No: Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025.(id25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE