Sumut

Diduga Korupsi, Mantan Kades Sukadamai Jadi DPO Polres Labusel

Diduga Korupsi, Mantan Kades Sukadamai Jadi DPO Polres Labusel
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada): Mantan Penjabat Kelapa Desa (Pj. Kades) Sukadamai, Kec. Silangkitang, Kab. Labusel, berinisial Suk, 44 warga Desa Sekadamai, menjadi buronan (DPO) Polres Labusel.

Wanita ini telah ditetapkan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labusel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sukadamai tahun 2020-2021, namun kini tidak diketahui keberadaannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Benar, yang bersangkutan telah dimasukkan dalam DPO. Terkait DPO tersebut, sudah kami sebarluaskan informasinya, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat berkoordinasi,” kata Kapolres Labusel melalui Kasubag Humas, Iptu. Sujono ketika dikonfirmasi, Senin (25/11).

Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga lebih dari Rp505 juta. Menurutnya, ketika kasus ini dalam tahap penyidikan, yang bersangkutan telah melarikan diri.

“Penyidik sudah menyampaikan surat pemanggilan secara patut dan sudah mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun dia sudah tidak berada di rumah tersebut,” katanya. (a23/B)

Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE