KOTAPINANG (Waspada): Mantan Penjabat Kelapa Desa (Pj. Kades) Sukadamai, Kec. Silangkitang, Kab. Labusel, berinisial Suk, 44 warga Desa Sekadamai, menjadi buronan (DPO) Polres Labusel.
Wanita ini telah ditetapkan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labusel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sukadamai tahun 2020-2021, namun kini tidak diketahui keberadaannya.
“Benar, yang bersangkutan telah dimasukkan dalam DPO. Terkait DPO tersebut, sudah kami sebarluaskan informasinya, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat berkoordinasi,” kata Kapolres Labusel melalui Kasubag Humas, Iptu. Sujono ketika dikonfirmasi, Senin (25/11).
Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga lebih dari Rp505 juta. Menurutnya, ketika kasus ini dalam tahap penyidikan, yang bersangkutan telah melarikan diri.
“Penyidik sudah menyampaikan surat pemanggilan secara patut dan sudah mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun dia sudah tidak berada di rumah tersebut,” katanya. (a23/B)
Ilustrasi











