Sumut

Diduga Korupsi Sampah, 2 Oknum PNS Dinas Lindup Humbahas Dijebloskan Ke Rutan

Diduga Korupsi Sampah, 2 Oknum PNS Dinas Lindup Humbahas Dijebloskan Ke Rutan
TERSANGKA korupsi Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbahas, HM dan AS digiring ke Rutan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Diduga korupsi kegiatan belanja barang dan jasa pengelolaan persampahan TA 2022 dan TA 2023, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, inisial HM dan AS dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbahas dan Rutan Kelas IIB Tarutung, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Humbahas, Senin (9/12).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Noordien Kusumanegara melalui Kasi Intel Gery Gultom dalam kepada sejumlah wartawan mengatakan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan TA 2022 dan TA 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Humbahas, sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

Dijelaskan, bahwa kedua PNS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan senilai Rp2.500.222.900,- pada TA 2022 dan belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan senilai Rp3.283.817.500,- pada TA 2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbahas.

Dijelaskan, Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, yang diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

Dipaparkan, hasil perhitungan kerugian Negara oleh ahli keuangan yakni senilai Rp337.142.787. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-17/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

Terhadap tersangka atas nama HM dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Humbahas selama 20 hari oleh Penyidik Kejari Humbahas. Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-18/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, terhadap tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari oleh Penyidik Kejari Humbahas. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE