SAMOSIR (Waspada.id): Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang inti regulasi menyebutkan bahwa plang proyek wajib ada, harus dipasang di lokasi proyek, harus ditempatkan di titik yang mudah terlihat oleh masyarakat umum dan Harus mencantumkan informasi lengkap proyek.
Hal ini tidak berlaku dalam Proyek Pembangunan Gedung PICU Rumah Sakit yang bernilai Rp1.445.083.632,96, di RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan yang diduga telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Pasalnya, papan proyek diletakkan di dalam bangunan tersebut, sehingga tidak dapat dilihat oleh publik dan terkesan disembunyikan.
Direktur RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan, Iwan Hartono Sihaloho saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/11/2025) melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan walau sudah centang dua biru.(id53)












