Scroll Untuk Membaca

Sumut

Diduga Mencuri, Anak Di Bawah Umur Dianiaya

Diduga Mencuri, Anak Di Bawah Umur Dianiaya
Surat perdamaian kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang kedapatan mencuri. Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Publik media sosial maupun grup WhatsApp Mandailing Natal (Madina) dihebohkan dengan beredarnya video penyiksaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan sejumlah warga di Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, Sabtu, (22/06).

Dalam beberapa video yang beredar menunjukkan penyiksaan sadis dialami anak yang masih di bawah umur. Setelah ditelusuri, anak tersebut berinisial FI, 15, yang juga warga Kecamatan Natal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Mencuri, Anak Di Bawah Umur Dianiaya

IKLAN

FI diduga disiksa sejumlah warga setempat akibat ketahuan mencuri sebungkus rokok dan uang Rp.
50.000 milik warga setempat. Bahkan gara- gara pencurian rokok dan uang tersebut, anak di bawah umur tersebut harus mengalami penganiayaan yang sadis yang diduga dilakukan sejumlah warga.

Di dalam video itu, FI terlihat disiksa dengan berbagai pukulan, mulutnya disulut api rokok, ditampar, ditendang, kemaluan dibalsemi dan yang paling sadis kakinya diinjak menggunakan kursi plastik yang diduduki para pelaku penganiayaan.

Kejadian yang diketahui terjadi Jumat (07/06) lalu, kini sudah dilaporkan orang tua korban bersama kerabatnya ke Polres Madina. Akibat penganiayaan itu, kini FI mengalami trauma berat.

Sementara Kasrudin, kerabat korban mengatakan, mereka hari ini sudah membuat laporan ke Polres Madina terkait penganiayaan tersebut.

“Benar kejadiannya pak, dan saat ini kami sedang proses pembuatan laporan pengaduan atau LP di Polres Madina, ada 7 orang yang kami laporkan termasuk kepala desanya,” ungkap Kasrudin.

Sementara kepala desa yang dihubungi Waspada membenarkan bahwa korban penganiayaan tersebut benar adalah warganya. Dalam keterangan kepala desa, FI terjaring warga saat hendak melakukan pencurian di salah satu rumah warga.

Kades mengaku jika korban FI ini sering melakukan pencurian, bahkan dalam pengakuan korban, FI sudah melancarkan aksinya hampir sudah 10 kali dan baru ini terjaring warga, bahkan FI diduga mempunyai komplotan sesusianya, dan sudah sering melakukan aksi pencurian dibebarapa tempat di desa tersebut.

Saat melakukan aksi terakhir ini, FI melancarkan pencurian di salah satu rumah warga berinisial Sar dan sempat melakukan pelecehan seksual terhadap anak Sar yang usianya masih di bawah umur juga.

“Selain mencuri, FI sempat meraba bagian dada anak bapak Sar dan bagian pahanya di saat anak tersebut tertidur. Karena tersentak, anak bapak Sar itu berteriak dan mengadukannya kepada bapaknya. Saat itulah warga langsung mencari FI dan melakukan interogasi,” ucap Kades.

Selanjutnya kata Kades, saat korban dipukuli warga, warga sempat menanyakan keberadaan orang tua korban, namun warga mengaku jika orang tua korban sudah tidak lagi peduli terhadap korban.

“Ketika korban digiring ke kantor desa, saya sempat menanyakan keberadaan orang tuanya, tetapi warga mengaku orang tua korban sudah tidak peduli lagi terhadap korban karena ulahnya,” tambah Kades.

Lebih lanjut Kades mengatakan jika sebelumnya masalah ini sudah didamaikan di Kantor Polsek Natal dengan surat penjanjian. Dimana saat itu ibu FI juga turut hadir di Polsek Natal dan menandatangani perjanjian damai tersebut.

“Saya juga heran kenapa masalah ini kembali dilaporkan ke Polres Madina, padahal sebelumnya sudah di lakukan perdamaian di Polsek Natal, jika tidak dilakukan perjanjian damai, mungkin anak tersebut sudah ditahan dan diproses saat itu, bahkan pihak korban yang dicuri yakni pak Sarimin juga akan melaporkan kasus pelecehan terhadap anaknya, saya yakin ini ada yang menunggangi persoalan ini hingga melakukan laporannya ke Polres Madina,” ungkap Kades dengan nada kesal. (cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE