PALAS (Waspada): Diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial SET, 38, warga Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padanglawas diringkus polisi.
Menurut Kapolres Padang Lawas (Palas), AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butar Butar, SH, Kamis (31/3), penangkapan tersangka SET menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwa seorang pria diduga miliki narkoba jenis sabu.
Menyusul informasi warga tersebut, Satuan Reserse Narkoba menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (30/3) Satres Narkoba Polres Palas berhasil meringkus SET di kediamannya di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Dan dari tangan tersangka berhasil diamankan tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram, katanya.
Kemudian tersangka bersama barang bukti narkotika langsung dibawa ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum.
Atas perbuatan tersangka SET, akan kenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, jelas Kasat Narkoba Polres Palas.(a30/B)