Scroll Untuk Membaca

Sumut

Diduga Miliki Sabu, Warga Sibuhuan Diringkus Polisi

Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial SET, 38, warga Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padanglawas diringkus polisi.

Menurut Kapolres Padang Lawas (Palas), AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butar Butar, SH, Kamis (31/3), penangkapan tersangka SET menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwa seorang pria diduga miliki narkoba jenis sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Miliki Sabu, Warga Sibuhuan Diringkus Polisi

IKLAN

Menyusul informasi warga tersebut, Satuan Reserse Narkoba menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (30/3) Satres Narkoba Polres Palas berhasil meringkus SET di kediamannya di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Dan dari tangan tersangka berhasil diamankan tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram, katanya.

Kemudian tersangka bersama barang bukti narkotika langsung dibawa ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum.

Atas perbuatan tersangka SET, akan kenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, jelas Kasat Narkoba Polres Palas.(a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE