SOSA (Waspada): Tersangka AHH, 32, warga Desa Aer Bale, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu diciduk Polisi di salah satu warung kopi, dan berhasil diamankan 35,40 gram sabu.
Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, Kamis (12/10), menyebutkan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Menurut informasi tersangka AHH, 32, warga Desa Aer Bale Kecamatan Sosa sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Desa Parau Sorat, masih tetangga Desa Aer Bale Kecamatan Sosa.

Begitu mendapatkan informasi, tim Resnarkoba Polres Palas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi tersangka AHH biasa beroperasi.
Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tepatnya di sebuah warung kopi di Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa tersangka AHH terlihat seperti menunggu pelanggan.
Personel Resnarkoba Polres Palas langsung menciduk tersangka, dan benar saja ketika tersangka digeladah, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 35,40 gram dan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi.
Selanjutnya tersangka AHH bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Padanglawas untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. (a30/B)













