BATUBARA (Waspada): Sebanyak 4 personel Sat Narkoba Polres Batubara dilaporkan oleh pengacara salah seorang terduga bandar narkotika ke Bid Propam Polda Sumut atas dasar pemerasan.
Keempat personel yang dilaporkan yakni, Ipda BS, Aipda DI, Bripka IM, dan Bripka KG.
Keempatnya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut oleh seorang pengacara terduga bandar narkotika atas nama Rudi Hartono dan Nurafni atas dasar pemerasan uang sebesar Rp83 juta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Sastrawan Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada.id Senin (10/7) melalui pesan WhatsApp terkait informasi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap terduga bandar narkotika sehingga menyebabkan anggotanya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut dirinya mengatakan terimakasih informasinya nanti kita cek.
“Makasih informasinya bro, nanti aku cek”, balas AKP Sastrawan Tarigan dengan singkat.
Namun ketika wartawan Waspada.id meminta AKP Sastrawan Tarigan untuk menjelaskan secara detail mengapa bisa anggotanya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pemerasan terduga bandar narkotika AKP Sastrawan Tarigan terkesan enggan menjawabnya.(a37)